Mengenai proses PKPU oleh kreditur ini, pada prinsipnya Tony melihat adanya kesamaan dengan ketentuan sebelumnya. Hanya saja, dalam UU No.37/2004 kreditor pun berhak mengajukan PKPU.
Namun, terkait pada prosedurnya, Tony memandang pada prinsipnya sama dengan dalam UU No.4/1998 tentang Kepailitan (sebelum direvisi dengan UU No.37/2004). Justru di sini kami mencoba memanfaatkan ketentuan yang baru, karena tujuan utamanya untuk meminta bantuan pengadilan memfasilitasi jalannya perdamaian. Kalau tidak tercapai, maka dapat mengajukan banding, imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan UU No.4/1998, setelah debitor mengajukan PKPU, pengadilan akan langsung memberikan PKPU sementara, dengan jangka waktu maksimal 45 hari.
Persoalannya, UU No.37/2004 tidak menjelaskan prosedur PKPU yang diajukan oleh kreditorJika demikian, apakah lantas mekanismenya sama dengan PKPU oleh debitur, artinya diberikan PKPU sementara dan debitor diakui mempunyai utang?
Pengakuan utang
Chandra Hamzah selaku kuasa hukum CI, malah mempertanyakan maksud dari PKPU ini. Pasalnya, dia berpendapat kliennya tidak memiliki utang kepada GIMV. Kalau PKPU sementara ini diterima, dan kita disuruh membuat rencana perdamaian, berarti kita mengakui adanya utang dong. Hakim harus memutuskan bahwa benar dia (CI) punya utang, cetusnya.
Chandra berpendapat bahwa pengajuan PKPU oleh kreditor ini harus disertai pembuktian. Persoalannya, tambah Chandra, permohonan PKPU diajukan sejak 20 Juli, tapi sidang baru dimulai 8 Agustus. Padahal, dalam waktu 20 hari semenjak tanggal permohonan didaftarkan, majelis hakim harus mengeluarkan PKPU sementara. TIdak ada waktu bagi persidangan, keluhnya.
Dipaparkannya, dalam proses pembelian kembali saham-saham yang telah dijual kepada CI, GIMV tidak melaksanakan salah satu persyaratannya. Yaitu, kewajiban GIMV memperlihatkan seluruh kepemilikan sahamnya tidak dilakukan setelah lewat tenggat waktu 14 hari, sebelum ada kesepakatan pembelian saham tersebut. Sebab, ada dugaan saham-saham yang dimiliki oleh GIMV sudah tidak utuh lagi.
Kini melalui UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tak hanya debitor yang bisa mengajukan PKPU. Berdasarkan Pasal 222 UU No.37/2004, kreditor pun dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap debitor.
Adalah Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderen N.V (GIMV), perusahaan berbadan hukum Belgia yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Cahaya Interkontinental (CI-sebelumnya PT Ever Shine Corporation). Sidang perdananya telah dimulai kemarin (8/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Antara GIMV dengan CI terikat suatu perjanjian investasi yang di dalamnya terdapat klausul bahwa GIMV, memiliki hak untuk meminta CI membeli kembali (repurchase option) saham yang telah dibeli GIMV dari PT Ever Shine Tex (EST), setelah perjanjian berjalan empat tahun. Dalam hal ini, CI berkedudukan sebagai pemegang saham EST.
Menurut Tony Budidjaja, kuasa hukum GIMV, pengajuan PKPU ini dimaksudkan agar pengadilan niaga bisa ikut mengawasi proses perdamaian diantara para pihak, dalam rencana penjualan kembali saham tersebut.
Hak itulah yang kemudian digunakan oleh GIMV. Sebab, GIMV menilai CI tidak memiliki itikad baik untuk membeli saham tersebut. Sebelum mengajukan PKPU, Tony mengaku telah beberapa kali mengajukan somasi kepada CI. Penawaran mereka (CI,red) atas harga saham tersebut lebih rendah daripada harga yang disepakati. Hanya sekitar 30 persen dari harga yang proporsional, tandasnya.
















