Upah Minimum Juga Berlaku untuk Pekerja UKM
Berita

Upah Minimum Juga Berlaku untuk Pekerja UKM

Pekerja UKM juga berhak libur pada hari sabtu dan minggu dan hari besar.

Ady/Ant
Bacaan 2 Menit

"Jika belum juga peraturan UMK ditaati, saya akan melakukan survei langsung ke perusahaan bersangkutan untuk mencek apakah UMK sudah diterapkan atau belum. Jika tidak, maka perusahaan sesuai aturan akan dikenakan sanksi tegas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pria Budi di Balai Kota Pekanbaru, Rabu (6/6).

Ia menjelaskan upah pekerja berdasarkan UMK Pekanbaru 2012 sebesar Rp1,26 juta per bulan. Menurut dia, bagi setiap perusahaan yang melanggar bisa dikenakan sanksi seperti diatur dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Sanksinya adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun. "Terkait sanksi akan dilihat dan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," ujarnya.

Pria Budi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada 21 perusahaan yang melanggar UMK. Menurut dia, pelanggaran itu berdasarkan laporan dari karyawan perusahaan yang merasa dirugikan dan hasil pengawasan dinas tenaga kerja.

Ia mengatakan puluhan perusahaan yang melanggar UMK rata-rata bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang termasuk perusahaan menengah dan kecil.

Pria Budi mengatakan, hingga kini manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi dan laporan mengenai pelaksanaan aturan UMK setelah surat teguran dilayangkan oleh dinas tenaga kerja.

Tags: