Upah Minimum untuk Hidup Serba Minim
Berita

Upah Minimum untuk Hidup Serba Minim

Forum Buruh Jakarta ancam mogok besar-besaran jika Gubernur tak merevisi peraturan tentang Upah Minimum 2011.

IHW
Bacaan 2 Menit
Aksi demonstrasi buruh menolak penetapan upah minimum<br> 2011 terjadi di seluruh daerah. Foto: Sgp
Aksi demonstrasi buruh menolak penetapan upah minimum<br> 2011 terjadi di seluruh daerah. Foto: Sgp

Aksi demonstrasi buruh menolak penetapan upah minimum 2011 terjadi hampir di seluruh daerah, termasuk juga di Jakarta. Maklum, kehidupan para buruh memang tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan upah minimum itu.

 

Di Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2010 telah menetapkan upah minimum sebesar Rp1,29 juta. Lebih seratus ribu rupiah dari upah minimum sebelumnya, Rp1,18 juta.

 

Bagi buruh, kenaikan upah sekitar 15 persen itu tak berarti apa-apa. Ditambah lagi dengan fakta bahwa Fauzi Bowo ternyata tak menetapkan upah berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat Dewan Pengupahan Jakarta sebesar Rp1.401.829.

 

Sekadar mengingatkan, seyogianya Gubernur mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan sebelum menetapkan upah minimum. Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan dihasilkan dari survei besaran KHL di pasaran. Apa saja yang termasuk dalam komponen KHL diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005.

 

Dalam Peraturan Menteri itu, setidaknya ada 46 komponen KHL yang harus terpenuhi bagi pekerja lajang yang baru bekerja. Mulai dari beras, daging, ikan, telur ayam, pakaian, sendal jepit, sewa kamar, hingga pembalut atau alat cukur.

 

“Upah minimum hanya untuk bertahan hidup. Bukan mengembangkan hidup,” celetuk Darius dari Forum Buruh Jakarta dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (1/12).

 

Aktivis Forum Buruh Jakarta lainnya, Ilhamsyah menyesalkan sikap Gubernur yak tak menetapkan upah minimum sesuai KHL. Padahal, lanjutnya KHL adalah standar minimal kehidupan buruh. Ia menghitung, untuk sewa kamar di Jakarta sebulan saja, seorang buruh harus merogoh kocek setidaknya Rp400 ribu. Belum lagi kebutuhan transportasi dan makan sehari-hari. “Jelas upah minimum sebesar Rp1,2 juta tidak akan cukup.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: