Upah Tak Dibayar, Buruh Ingin Ada Proses Pidana
Berita

Upah Tak Dibayar, Buruh Ingin Ada Proses Pidana

Serikat Pekerja menaksir kekurangan upah minimum dan lembur yang belum dibayar mencapai Rp1 milyar.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi buruh demo menuntut upah. Foto: SGP
Ilustrasi buruh demo menuntut upah. Foto: SGP
Persoalan buruh outsourcing di BUMN ternyata belum sepenuhnya tuntas. Nasib yang dialami pekerja outsourcing PT Kencana Lima (KL), misalnya. Sebagian pekerja dari perusahaan ini dipekerjakan di di PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ).

Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Abet Faedatul Muslim, mengatakan KL diduga menunggak pembayaran kekurangan upah minimum dan lembur kepada para pekerja. Dari dua ribu buruh KL, 250 orang di antaranya anggota SPKAJ dan sudah melaporkan masalah itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 2011. SPKAJ menghitung tunggakan upah yang belum dibayar kepada para pekerja selama 18 bulan mencapai Rp1 milyar.

“Ratusan buruh perusahaan outsourcing itu dibayar di bawah upah minimum dan tidak mendapat upah lembur,” kata Abet dalam keterangan pers yang diterima hukumoline.com, Kamis (29/09).

Abet menilai respons Kementerian Ketenagakerjaan lamban dalam menangani kasus laporan SPKAJ. Sampai saat ini kasusnya belum beranjak ke pengadilan, penyidik beralasan menunggu izin sita. Padahal, buruh ingin ada proses hukum  yang jelas.

Abet yakin persoalan ini masuk ranah pidana. Ia mengacu pada Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan pengusaha yang membayar di bawah upah minimum diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebutkan barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan (7) dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah.

Dari hasil pertemuan antara SPKAJ dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Bagus Kuncoro, mengatakan perkara sudah berproses sampai Kejaksaan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan sedang menunggu surat dari Kejaksaan apakah ada kekurangan berkas atau tidak. “Seperti foto-foto yang akan dijadikan tersangka atau bukti-bukti kekurangan upah minimum,” kata Kuncoro sebagaimana tertulis dalam notulensi pertemuan.

Lebih lanjut Kuncoro menjelaskan berkas perkara penyidikan sudah dilanjutkan ke Kejaksaan melalui Kasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya dengan surat tertanggal 18 Agustus 2016. Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas itu kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui surat tertanggal 20 September 2016 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Tags:

Berita Terkait