Kasus penipuan arisan online fiktif yang menyeret anggota Polisi di Banjarmasin beberapa waktu lalu terus bergulir. Kerugian yang disebabkan arisan online fiktif ini terus bertambah. Tidak main-main, kerugian mencapai Rp11 miliar dengan jumlah 356 korban.
Kemudahan teknologi membuat kegiatan seperti arisan tidak perlu dilakukan bertatap muka. Anggota arisan tidak perlu berkumpul untuk mengundi penerima arisan secara langsung karena bisa dilakukan secara online.
Karena arisan online dilakukan melalui dunia maya, maka anggota yang termasuk ke dalam arisan online bisa saling mengenal satu sama lain dan bisa juga tidak mengenal satu sama lain.
Perjanjian yang terjadi di dalam arisan online atas dasar kepercayaan sesama anggota atau perjanjian lisan. Perjanjian lisan sah di mata hukum karena kedua belah pihak sepakat dan dilaksanakan dengan iktikad baik.
Perjanjian dalam arisan online termasuk perjanjian sederhana. Dalam KUHPerdata Pasal 1313 dijelaskan perjanjian adalah perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Baca:
- Korban Arisan Bodong, Begini Cara Lapor ke Pihak Berwajib dengan Mudah
- Aturan Hukum Arisan Online yang Perlu Diketahui Pesertanya
- Kenali Modus Perdagangan Berjangka Ilegal dan Pencegahannya
Dalam memulai kegiatan arisan online, terdapat asas yang dijadikan sebagai landasannya, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepribadian, asas itikad baik, dan asas janji yang harus ditepati.