Upaya Hukum Bila Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online Fiktif
Utama

Upaya Hukum Bila Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online Fiktif

Pemilik arisan online fiktif bisa digugat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Karena perjanjian lisan sah di mata hukum maka perjanjian tersebut berlaku menjadi undang-undang bagi pihak yang mengadakannya.

Kasus penipuan arisan online masih terus terjadi. Korban pada umumnya sulit membuktikan bahwa arisan online merupakan wanprestasi karena arisan online disepakati secara lisan sehingga tidak memiliki perjanjian tertulis.

Korban sebagai pihak penggugat wajib membuktikan gugatannya termasuk jelas atau tidaknya pihak tergugat. Tidak jelasnya pihak tergugat akan berakibat tidak diterimanya gugatan oleh pengadilan.

Korban arisan online fiktif bisa menempuh upaya hukum di jalur pidana. Pemilik arisan online fiktif bisa digugat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

Pasal 372 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Merujuk pada Pasal 3 Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp. 900 ribu.

Dan Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rankaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pemilik arisan online juga dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, jika pemilik arisan online menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadi, membeli aset atau melakukan transfer kepada anggota keluarga.

Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tags:

Berita Terkait