Upaya Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak
Terbaru

Upaya Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak

Negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang silakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Upaya Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak
Hukumonline

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seringkali menjadi ketakutan dan keresahan terbesar bagi para pekerja. Keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.

Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

1.      Pekerja meninggal dunia

2.      Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir

3.      Selesainya suatu pekerjaan tertentu

4.      Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5.  Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Baca Juga:

Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.

Hubungan kerja antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja secara yuridis memiliki prinsip kebebasan, karena negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait