Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar
Terbaru

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar

Dengan melakukan somasi hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar
Hukumonline

Utang menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi di Masyarakat. Peruntukannya pun kini tidak hanya untuk membantu keperluan mendesak, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi dalam bisnis. Namun tentu banyak kondisi di mana seseorang yang melakukan utang tidak mampu membayar utangnya kembali atau gagal bayar utang.

Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Baca Juga:

Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata, hubungan tersebut terjadi karena hal berikut:

  1. Perjanjian antara pihak yang satu dengan yang lain. Misalnya dalam jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, tukar menukar, dan pemberian kuasa.
  2. Ketentuan undang-undang yang bermanfaat atau saling menguntungkan bagi pihak-pihak. Misalnya, perwakilan sukarela, pembayaran tanpa utang, perbuatan menurut hukum, dan pewarisan.
  3. Ketentuan undang-undang yang merugikan orang lain. Misalnya perbuatan melawan hukum.

Dalam praktiknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut:

  1. Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.
  2. Membayar utang namun tidak dilunasi sepenuhnya. Artinya pihak yang berhutang (debitur) membayar utangnya namun tidak tepat waktu.
  3. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Artinya, bila dalam perjanjian/kontrak yang dibuat terdapat larangan yang mengharuskan para pihak tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata dalam prakteknya terdapat salah satu pihak melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Tags:

Berita Terkait