Saat ini, kita bisa dengan mudah mengetahui status keberlakuan suatu peraturan melalui search engine di Internet. Namun tentu saja, hasil pencarian dengan mengetikkan kata kunci tertentu, tidak boleh kita terima mentah-mentah begitu saja. Kurasi dan penyaringan informasi secara pribadi pun sangat penting dilakukan.
Terlebih, jika kita sedang melakukan analisis hukum, kepastian keberlakuan suatu peraturan melakukan langkah pertama yang harus diketahui dan dipahami.
Misalnya mengenai perkawinan beda agama, yang selalu hangat diperbincangkan. Sekian dekade lalu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Meski demikian, beleid ini belum jelas mengatur boleh atau tidaknya perkawinan beda agama.
Pasal 2 pada payung hukum tersebut memang sempat menyinggung agama dan kepercayaan individu yang melangsungkan perkawinan, tapi sebatas poin-poin berikut ini:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ada satu larangan yang tercantum dalam Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan yaitu:
“Perkawinan dilarang apabila antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku.”
Dengan kata lain, ada kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama.
Awalnya tahun 1986 terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.
MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, dua individu yang sepakat menikah, berarti setuju bahwa perkawinan tersebut tidak dilangsungkan menurut agama Islam.
Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Jadi, Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.
Namun yang perlu diperhatikan, sejak 17 Juli 2023 terbit Surat Edaran (SE) Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan. Artinya, SE inilah yang menjadi pedoman jika ada pasangan yang mengajukan perkawinan beda agama.
SE ini menjelaskan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dengan demikian, menurut SE tersebut dampak pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan oleh Negara. Sebab jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan tersebut.
Meski begitu, terdapat berbagai pandangan mengenai perkawinan beda agama ini, mulai dari pertanyaan mengenai kekuatan mengikat SE MA, MA membuat aturan untuk diri sendiri, dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, ini saatnya memperkaya riset hukum Anda mengenai kawin beda agama. Salah satunya dengan mengakses Premium Stories yang menyajikan berbagai artikel ulasan isu hukum terbaru, doktrin hukum, dan putusan pengadilan secara komprehensif untuk referensi praktis Anda.
Jangan lupa juga mengunjungi pusat data peraturan yang dilengkapi dengan status keberlakuan, dasar hukum, sejarah, dan terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro. Pelajari lebih lanjut di sini.
Bersama Hukumonline Pro, Anda selalu memperoleh informasi hukum terupdate dan tepercaya yang tentu akan membantu menambah wawasan serta pengetahuan seputar dunia hukum.
















