Perkembangan teknologi informasi semakin cepat perubahannya dalam membantu aktivitas manusia. Di tengah kondisi tersebut, sayangnya, regulasi di Indonesia tidak mampu mengimbangi perkembangan teknologi tersebut. Sebagai negara dengan pengguna internet terbesar dunia, Indonesia harus mampu beradaptasi khususnya dari sisi hukum agar tidak terjadi perbuatan yang merugikan masyarakat.
Lemahnya payung hukum membuat masyarakat sebagai pengguna internet rentan menjadi sasaran utama bagi pelaku kejahatan siber seperti kasus kebocoran data pribadi. Selain itu, terdapat juga tindak pidana lain yang termasuk kategori cybercrime seperti penipuan, peretasan, pemalsuan hingga fraud.
Perlindungan terhadap kejahatan siber bukan hanya tugas individu tapi juga skala korporasi yang menghimpun data-data pribadi masyarakat. Berbagai upaya harus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dunia siber seperti manajemen risiko yang sesuai standar, memperbarui perangkat lunak sistem agar tidak rentan terhadap serangan.
Selain itu, perlu juga meningkatkan deteksi keamanan yang melibatkan ahli keamanan untuk melindungi pekerjaaan di cloud, email, workstation, jaringan, dan server sebagai langkah mutlak menjaga keamanan data pribadi. (Baca: Industri Jasa Keuangan Diminta Waspada Serangan Siber Saat PPKM Darurat)
Dalam meningkatkan keamanan data pribadi, juga perlu ditekankannya literasi digital mengenai bagaimana masyarakat menjadi aware terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.
Atas hal tersebut, Hukumonline menyelenggarakan Bootcamp 2021 "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi" yang akan diadakan pada 19, 21, dan 26 Oktober 2021 secara daring.Materi yang akan dibahas dalam Bootcamp ini terbagi menjadi tiga sesi utama, yaitu mengenai pemahaman dasar Cyber Law, Cyber Security, dan Cyber Crime, pemahaman perlindungan dan tata kelola data pribadi, serta upaya perlindungan data pribadi.
Dalam Bootcamp ini akan hadir para pembicara kompeten dari Kementerian Kominfo dan Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) yang siap memberikan edukasi mengenai pemahaman serangan siber dan perlindungan data pribadi.