Urgensi MLA Hadapi Perkembangan Modus Korupsi Transnasional
Utama

Urgensi MLA Hadapi Perkembangan Modus Korupsi Transnasional

Aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK harus lebih jeli lagi dalam menangani perkara korupsi khususnya pencucian uang. Sepanjang 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 perkara terkait pencucian uang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Jangan sampai para koruptor menikmati harta yang seharusnya bukan miliknya pribadi,” katanya.

Secara spesifik harta hasil pelaku tindak pidana korupsi berpotensi mengalir deras ke luar negeri. Seperti adanya 30 negara lepas pantai, yang rentan dijadikan tempat penyimpanan dana praktik kejahatan uang, diantaranya Panama, Kepulauan Cayman, Mauritius, maupun Kepulauan Virgin Britania Raya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat, Tomika Patterson merespon positif kerja sama melalui pelatihan pemberantasan korupsi bersama KPK. Tujuannya meningkatkan kompetensi bagi insan KPK dalam mengemban tugas memberantas korupsi.

“Kami melihat tantangan korupsi semakin nyata. OPDAT sendiri terus berkomitmen, mengingat KPK selalu berjuang memberantas korupsi di Indonesia. Dan sekali lagi, sebagai pejuang pemberantasan korupsi, kita semua harus selalu meningkatkan kemampuan dalam memerangi tindak pidana korupsi,” jelas Tomika.

Sebagai informasi, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga. Hal ini dalam rangka pemberantasan korupsi memerlukan sinergitas yang serius. Sehingga adanya MLA dengan lembaga luar negeri sangat membantu kerja-kerja KPK. Sebelum menjalin kerja sama dengan OPDAT, KPK sudah bermitra dengan sejumlah lembaga luar negeri lain.

Seperti Kelompok Kerja Antikorupsi G20,  Badan Antikorupsi ASEAN (ASEAN-PAC), ACB Brunei Darussalam; SIA Laos, maupun ACRC Korea Selatan. Selain itu, KPK turut aktif dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) hingga Anti-Corruption Summit (ACS).

Tags:

Berita Terkait