Penerapan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) dinilai penting sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam mencegah pelanggaran HAM yang timbul dari aktivitas bisnis.
Business and Human Rights Specialist United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Sagita Adesywi, menjelaskan UNGPs dibangun di atas tiga pilar utama, yakni melindungi (protect), menghormati (respect), dan pemulihan (remedy). Pilar pertama merupakan kewajiban negara untuk melindungi HAM melalui kebijakan publik, regulasi, perizinan, hingga pengawasan terhadap implementasinya.
“Pilar pertama adalah kewajiban negara untuk melindungi HAM melalui kebijakan publik, regulasi, perizinan, maupun pengawasan. Jadi bukan hanya kebijakan, tetapi juga diperfektasinya,” ucapnya dalam Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media dalam Mendukung Penyusunan RPerpres Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM di Bandung, Selasa (2/6).
Baca Juga:
- Presiden Prabowo Setujui Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
- Indonesia Resmi Gabung di Komite Persaingan OECD
Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas Bisnis dan HAM). Saat ini pemerintah juga tengah menyusun regulasi lanjutan untuk memperkuat implementasi prinsip-prinsip tersebut.
Sementara itu, pilar kedua ditujukan kepada dunia usaha. Sagita menegaskan seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, tanpa memandang ukuran maupun sektor usaha, memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan memastikan kegiatan bisnisnya tidak menyebabkan ataupun berkontribusi terhadap pelanggaran HAM.
“Pihak-pihak tertinggal, jika terjadi dampak negatif, maka negara dan bisnis sama-sama mengatasi. Negara dan perusahaannya harus sama-sama mengatasi, melakukan remediasi atau pemulihan, baik melalui jalur hukum ataupun tidak,” tegasnya.
















