Masyarakat internasional menghadapi krisis iklim, dan salah satu solusinya adalah mengurangi emisi karbon melalui energi alternatif, seperti kendaraan listrik. Namun, produksi kendaraan listrik mendorong eksploitasi nikel masif untuk baterai. Di Indonesia, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menjadi pusat penambangan nikel. Komnas HAM kini mengkaji dampak industri nikel terhadap hak asasi manusia, dengan fokus pada wilayah tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian, mencatat nikel menjadi komoditas strategis untuk transisi energi dan hilirisasi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi periode 2025-2029 sebesar 8 persen, didorong melalui hilirisasi. Industri nikel ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga mendapat kemudahan perizinan dan kebudayaan.
“Persoalan utamanya, terdapat pelanggaran lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pengelolaan limbah,” kata Uli dalam peluncuran hasil Studi Dampak Industri Nikel Terhadap HAM di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kendati demikian, Uli mengakui industri nikel banyak menyerap tenaga kerja, tapi masih menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja tidak formal dan lemahnya perlindungan pekerja. Smelter industri nikel menghasilkan tingkat emisi tinggi. Ketergantungan impor bahan baku dan potensi cadangan nikel diprediksi habis kurang lebih 31 tahun.
Baca juga:
- Komnas HAM Surati TNI untuk Periksa Tersangka Kasus Andrie Yunus
- Penanganan Kepolisian dalam Konflik Agraria dan SDA Rawan Pelanggaran HAM
Uli menyebut industri nikel meningkatkan investasi besar di Morowali dan Morowali Utara, dengan ekspor meningkat dan serapan tenaga kerja tinggi. Namun, industri ini menimbulkan konflik lahan, ketimpangan sosial, deforestasi, pencemaran lingkungan, banjir, kerusakan ekosistem, dan lonjakan penyakit ISPA.
Pengawasan industri nikel menghadapi kendala klasik, seperti keterbatasan petugas dan sentralisasi pengawasan. Uli mengusulkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Tumpang tindih tata ruang antar provinsi, kabupaten, dan kota juga memicu konflik agraria.
















