Urgensi Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia
Utama

Urgensi Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia

Perkara ekonomi syariah perlu diselesaikan melalui forum khusus agar diputus berdasarkan prinsip syariah secara utuh.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (FSH UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum. Foto/Resa Esnir
Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (FSH UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum. Foto/Resa Esnir

Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (FSH UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Muhammad Maksum mengatakan penyelesaian sengketa kepailitan berbasis syariah perlu ditangani melalui mekanisme yang berbeda dari kepailitan konvensional.

Perbedaan konstruksi dalam transaksi syariah membuat penyelesaiannya tidak dapat disamakan dengan sistem hukum konvensional. Untuk itu, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah penting untuk mewadahi sengketa syariah tersebut dan memberikan pilihan forum bagi masyarakat yang melakukan transaksi berdasarkan prinsip syariah.

“Choice of forum itu sebenarnya ini adalah kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pembuat undang-undang. Karena masyarakat saat ini sudah bisa memilih berbagai macam forum, termasuk saat ini bagaimana masyarakat bisa memilih apakah dia akan melakukan perjanjian berdasarkan syariah atau perjanjian berdasarkan hukum positif,” ujar Prof Maksum kepada Hukumonline, Rabu (19/5/2026).

Baca juga:

Dia mengingatkan saat ini masyarakat telah diberikan pilihan untuk menggunakan skema konvensional maupun syariah dalam berbagai transaksi, termasuk di sektor perbankan dan bisnis. Karena itu, penyelesaian sengketa yang muncul dari akad syariah semestinya juga dilakukan melalui mekanisme berbasis syariah.

“Nah ada baiknya kalau dia melakukan perjanjian di depan dengan syariah, maka penyelesaian sengketa termasuk ketika terjadi yaitu likuidasi, sengketa terhadap kepailitan dan juga penundaan pembayaran kewajiban pembayaran utang itu harusnya diselesaikannya di Pengadilan Niaga Syariah,” katanya.

Dalam sistem syariah, konstruksi pembiayaan di perbankan syariah berbeda mendasar dengan perbankan konvensional. Pembiayaan tidak hanya berbentuk utang piutang atau kredit, tetapi juga dapat berupa kemitraan modal maupun jasa, yang tidak dikenal dalam sistem perbankan konvensional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info