Urgensi Pengendalian Gratifikasi di Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

Urgensi Pengendalian Gratifikasi di Sektor Jasa Keuangan

Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi gratifikasi. HOL
Ilustrasi gratifikasi. HOL

Permasalahan gratifikasi pada sektor jasa keuangan menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan pada Selasa, (23/7). Melalui surat tersebut, KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan.

KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

“Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. (Baca Juga: Menilik Satu Dekade Peran OJK Awasi Jasa Keuangan)

Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi, di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.

KPK juga mengimbau bahwa pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu pegawai negeri dan penyelenggaran negara.

Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman Nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri dan penyelenggara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” jelas Fikri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pernah menyampaikan Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya berkomitmen tinggi menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.  “Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,” katanya.

Wimboh menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.

Selain itu, OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.

Wimboh menjelaskan, sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respons.

Menurut Wimboh, komitmen seluruh insan OJK untuk memberantas penyuapan, gratifikasi dan korupsi akan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga, sehingga OJK dapat secara optimal berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga mewajibkan sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis terbaik dalam melawan penyuapan, gratifikasi dan korupsi.

OJK dan asosiasi Industri Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen untuk menerapkan strategi manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 yang diharapkan bisa mendorong industri jasa keuangan menetapkan kriteria dan pedoman yang jelas dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan dan korupsi.

“Sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan akan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di negara kita,” kata Wimboh

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].

Tags:

Berita Terkait