Urgensi Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Urgensi Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU

Tren perkara PKPU saat ini tidak lepas dari imbas Covid-19 di tahun 2021, di mana perkara PKPU yang masuk ke pengadilan niaga ketika itu bisa dibilang tertinggi dalam sejarah Indonesia.

M. Agus Yozami/Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Meningkatnya jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di lima pengadilan niaga, mendesak sejumlah pihak untuk segera merevisi UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, mengatakan sudah sepatutnya UU Kepailitan dan PKPU segera direvisi. Imran yang merupakan salah satu tim penyusun DIM Revisi UU Kepailitan dan PKPU menegaskan, dirinya sudah mengusulkan sudah sepatutnya debitur yang lebih berhak mengajukan PKPU, bukan kreditur. Akan tetapi dalam penyusunan RUU dengan pemerintah, kata Imran, masih ada perdebatan mengenai hal terebut. 

Imran sendiri meyakini tren perkara PKPU saat ini tidak lepas dari imbas Covid-19 di tahun 2021, di mana perkara PKPU yang masuk ke pengadilan niaga ketika itu bisa dibilang tertinggi dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga:

Namun meski isu PKPU dan kepailitan tidak ‘seksi’ seperti isu politik, Imran berharap Revisi UU Kepailitan PKPU dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. “Kita berharap segera dituntaskan. Kreditur mengajukan pailit itu tidak masuk akal, harusnya debitur,” kata Imran.

Berdasarkan hasil riset Hukumonline, jumlah perkara PKPU yang masuk di lima pengadilan niaga sepanjang Januari-November 2023 berjumlah 611 perkara. Jumlah ini naik 110 perkara dari tahun 2022 dalam periode yang sama. Sedangkan jumlah perkara kepailitan yang masuk di lima pengadilan niaga sepanjang Januari-November 2023 berjumlah 86 perkara. Jumlah ini turun 13 perkara dari tahun 2022 di periode yang sama.

Bila dirinci, sepanjang Januari-November 2023 jumlah perkara PKPU yang masuk. Di Pengadilan Niaga Medan sebanyak 50 perkara di periode tersebut. Sebelumnya dalam periode yang sama di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Medan sebanyak 40 perkara.

Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara PKPU yang masuk sebanyak 389 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebanyak 345 perkara.

Untuk Pengadilan Niaga Semarang perkara PKPU yang masuk sebanyak 40 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Semarang sebanyak 27 perkara.

Kemudian Pengadilan Niaga Surabaya perkara PKPU yang masuk di tahun 2023 sebanyak 116 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Semarang sebanyak 84 perkara.

Lalu di Pengadilan Niaga Makassar perkara PKPU yang masuk di tahun 2023 sebanyak 16 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Makassar sebanyak 6 perkara.

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonilne (Siska Trisia).

Sedangkan untuk perkara kepailitan, bila ditotal jumlah perkara yang masuk di lima pengadilan niaga sepanjang Januari-November 2023 berjumlah 86 perkara. Jumlah ini turun 13 perkara dari tahun 2022 di periode yang sama.

Perkara Kepailitan

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia).

Senada dengan Imran, Partner Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Bobby R Manalu menjelaskan PKPU merupakan salah satu instrumen penagihan utang di Indonesia. Menurutnya, kenaikan perkara PKPU menjadi pertanda ada saluran lain yang ‘agak macet’. Bisa jadi dalam hal ini berupa penagihan utang melalui sistem hukum keperdataan.

Bobby menilai hal tersebut menjadi tantangan tersendiri, sebab sampai sekarang Indonesia masih belum memiliki hukum acara perdata yang baru meski drafnya sempat beredar. Melihat fakta tersebut, tentu isu ini menjadi concern yang harus menjadi perhatian bagi legislator yang bakal terpilih di Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk prioritaskan RUU Hukum Acara Perdata kita, karena itu sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum perdata. Itulah mungkin kenapa orang lebih memilih PKPU, mungkin dia merasa lebih pasti, lebih cepat, lebih terukur. Sementara perdata kita dalam anggapan orang mungkin lebih panjang. Padahal belum tentu,” ujar Bobby yang juga praktisi PKPU dan Kepailitan kepada Hukumonline.

Pasalnya berbeda dengan hukum acara perdata, UU Kepailitan dan PKPU secara tegas dan jelas memberikan jangka waktu PKPU. “Mungkin kalau ada terobosan bisa jadi orang akan memilih sistem keperdataan lagi,” imbuhnya.

Sehubung dengan UU Kepailitan dan PKPU sendiri yang sampai sekarang belum kunjung direvisi, Bobby mengaku mengetahui perkembangan diskusi pembahasannya telah intens dilakukan. Mulai dari pembahasan ragam pasal hingga daftar inventarisasi masalah dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi kurator dan pengurus.

“Kita tunggu lah revisinya sampai sejauh mana, karena memang ada beberapa hal yang krusial. Seperti minimum utang untuk dapat diajukan sebagai dasar pemohonan. Itu sudah ada saya lihat di drafnya. Arahnya sih positif ya, tapi mungkin karena ini sudah menjelang Pemilu, jadi mungkin di periode berikutnya kita bisa dapat gambaran jelasnya. Tapi drafnya kita sudah pernah baca dan lihat,” ucap Bobby menerangkan.

Ranto Simanjuntak ketika dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) beberapa waktu lalu berpendapat, penguatan regulasi kepailitan dan PKPU dapat dicapai dengan sejumlah cara antara lain revisi atau pembaruan komprehensif atas UU Kepailitan dan PKPU agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif menyelesaikan utang-piutang secara adil dan seimbang. 

“Kemudian memberikan perlindungan hukum kepada kurator agar dapat melakukan tugas profesinya dengan rasa aman dan bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana (bila melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan harta pailit),” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info