Urgensi RUU HPI Menurut Para Tokoh Hukum
Utama

Urgensi RUU HPI Menurut Para Tokoh Hukum

​​​​​​​HPI bisa berikan kepastian hukum karena saat ini Indonesia masih menggunakan aturan Belanda yang dibuat pada tahun 1847.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Dari sejumlah alasan tersebut, HPI tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum semata tetapi juga bisa menjadi daya tarik investor. Jika Indonesia mempunyai kepastian hukum menyangkut dengan perkara yang menyinggung pihak asing, maka menurutnya, ke depan para investor tidak akan ragu menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Sementara itu Kasub Penyusunan Naskah Akademik Bidang Ekonomi, Keuangan, Perdagangan, Sosial dan Budaya BPHN, Raymon menyampaikan, terkait urgensi pembentukan suatu undang-undang yang pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, perlindungan keamanan negara, kemajuan IPTEK, kebutuhan kemajuan perekonomian, perlindungan hukum dan harmonisasi regional dalam lingkup nasional maupun internasional.

 

Kemudian juga ada beberapa naskah akademik yang dalam proses pembahasan mengenai urgensi substansi yang di mana terdapat perkawinan campuran. Salah satunya bagaimana status anak dari hasil perkawinan campuran itu serta mengenai soal warisan nanti. Belum lagi jika nantinya ada sebuah perusahaan asing yang anak perusahaannya mempunyai badan hukum di Indonesia lalu seperti apa prosesnya jika terjadi sengketa ataupun anak usaha itu bermasalah.

 

“Kalau saya sih jujur saja sih memang betul butuh, dalam konteks perkembangan omnibus law karena pasti akan ada dimensi yang bersinggungan pasti terjadi konflik perkawinan campur di Indonesia, pekerja asing di Indonesia beda warga negara beda agama, lalu misalnya ada perusahaan di Singapura dan anak dari anaknya (perusahaan) punya badan hukum di Indonesia ini pasti ada dimensi internasional yang perlu diberikan kepastian hukum dalam HPI,” terangnya.

 

Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS Prahesti Pandanwangi menyatakan ada tiga hal yang membuat HPI penting berlaku di Indonesia yang pertama untuk memberikan kepastian hukum. Pertama, RUU HPI dapat menjadi pedoman pengadilan di Indonesia untuk menentukan kewenangan yurisdiksional pengadilan untuk mengadili perkara yang mengandung unsur asing, mengetahui hukum materiil mana yang harus diberlakukan oleh pengadilan untuk menyelesaikan perkara jika ada unsur asing serta sejauh mana pengadilan dapat mengakui dan melaksanakan putusan asing di Indonesia.

 

Kedua, dengan adanya RUU HPI dapat meningkatkan nilai Indonesia menurut Investing Across Borders atau IAB mengenai starting of foreign business dan judicial index serta Ease of Doing Bussiness (EoDB). Hal ini bisa terjadi karena selama ini poin di Indonesia untuk aspek tersebut cukup rendah karena tidak ada ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian sengketa transnasional yang sifatnya borderless.

Tags:

Berita Terkait