Urgensi Standardisasi dan Pengawasan Profesi Mediator di Indonesia
Terbaru

Urgensi Standardisasi dan Pengawasan Profesi Mediator di Indonesia

Regulasi yang lebih ketat dan sistem pengawasan yang baik menjadi kebutuhan mendesak agar profesi mediator dapat berkembang secara profesional dan kredibel.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Founding Partner Swandy Halim & Partners, Swandy Halim. Foto: WIL
Founding Partner Swandy Halim & Partners, Swandy Halim. Foto: WIL

Organisasi mediator menggelar diskusi menyoal perkembangan profesi dan keorganisasian mediator, Senin (3/3/2025) pekan lalu. Mewakili Badan Mediasi Indonesia, Swandy Halim hadir bersama perwakilan 20 organisasi mediator yang menghadiri acara tersebut. 

Swandy menerangkan salah satu isu utama yang dibahas terkait penting dan perlunya kode etik bagi para mediator. Maklum saat ini banyak mediator yang masih berpikir dan bertindak seperti seorang pengacara. Bahkan ada yang secara aktif mencari klien yang notabene semestinya bukan tugas utama seorang mediator.

“Masalahnya, lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pelatihan mediasi hanya sebatas memberikan pelatihan, tanpa memperjelas afiliasi mediator dan siapa yang bertanggung jawab dalam mengawasi mereka setelah mendapatkan sertifikasi,” ujar Swandy saat berbincang dengan Hukumonline, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:

Dia menceritakan dalam pertemuan tersebut muncul gagasan untuk membentuk wadah atau federasi bersama bagi mediator. Saat ini, organisasi yang menaungi mediator sangat beragam. Mulai dari perguruan tinggi, lembaga pelatihan yang mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung (MA), hingga persatuan pensiunan hakim. Bentuknya yang berbeda-beda membuat koordinasi dan standarisasi menjadi sulit.  

Solusi yang diusulkan Swandy dengan membentuk sebuah komite berbentuk federasi yang dapat menetapkan standar kurikulum, kode etik, serta dewan kehormatan bagi mediator. Hal ini penting untuk memastikan semua mediator memiliki kompetensi yang sama dan tidak ada perbedaan mencolok dalam biaya pelatihan. Diketahui, saat ini ada lembaga yang mematok harga Rp1 juta, sementara yang lain hingga Rp6 juta.  

Dia menuturkan saat ini Indonesia belum memiliki wadah khusus yang mengawasi mediator setelah mengantongi sertifikasi. Tapi praktiknya, hanyalah lembaga-lembaga yang diakreditasi oleh MA untuk menyelenggarakan pelatihan. 

“Namun, tidak ada mekanisme untuk mengawasi kode etik mediator setelah mereka mulai berpraktik,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Founding Partner Swandy Halim & Partners ini menyebut jika di profesi kurator, ada sistem yang lebih jelas. Ujian kurator diselenggarakan bersama oleh organisasi yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kurikulumnya juga ditetapkan secara kolektif, dan ujian diawasi langsung oleh pemerintah. Jika lulus, kurator mendapatkan surat tanda terdaftar yang diakui secara resmi. 

Sedangkan mediator sebaliknya, memiliki sistem yang tidak seragam. Durasi pendidikan, kurikulum, serta proses pendaftarannya ke pengadilan pun berbeda-beda. Bahkan, ada pengadilan yang enggan menerima mediator tertentu karena dianggap tidak memahami hukum acara.

Belum ratifikasi aturan 

Lebih lanjut Swandy menilai Indonesia belum meratifikasi aturan yang dapat memberikan kekuatan hukum bagi kesepakatan mediasi agar setara dengan putusan arbitrase. Jika ratifikasi dilakukan, kesepakatan mediasi bisa didaftarkan ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun hingga kini, belum ada komentar atau inisiatif dari pemerintah mengenai hal ini.  

“Kita pun belum mengetahui siapa pihak yang berwenang dalam mengambil keputusan terkait ratifikasi ini atau apakah ada kepentingan nasional yang dianggap dirugikan. Sampai saat ini, tidak ada pembahasan yang serius mengenai hal ini,” imbuhnya.

Menurutnya, jika tidak segera diatur, Indonesia akan semakin tertinggal dalam pengembangan profesi mediator dan arbiter dibandingkan negara lain. Karena itu, regulasi yang lebih ketat dan sistem pengawasan yang lebih baik menjadi kebutuhan mendesak agar profesi mediator dapat berkembang secara profesional dan kredibel.  

“Negara ini memang ketinggalan untuk profesi mediator dan arbiter,” ujar Swandy.

Sekedar diketahui, pada 2022 lalu hanya ada 23 lembaga sertifikasi mediator non hakim yang mendapat akreditasi MA. Selain 23 lembaga tersebut, yang menyelenggarakan sertifikasi mediator non hakim tidak diakui.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info