Agus mencontohkan profesi notaris sebagai profesi hukum yang telah memiliki regulasi ketat dan komprehensif. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, pengaturan dilakukan mulai dari struktur organisasi pusat hingga daerah, termasuk sistem pengawasan internal yang rigid. Model seperti ini, kata dia, bisa menjadi acuan, meskipun tentu disesuaikan dengan karakteristik profesi kurator.
"Kalau notaris itu sudah diatur secara sangat detail, mulai dari kepengurusan pusat sampai ke daerah, sistem pengawasannya jelas. Kurator memang berbeda, tapi bukan berarti tidak bisa diatur dengan cara yang sesuai. Jumlah kurator juga cukup banyak, tapi persebaran pengadilannya terbatas di lima provinsi. Ini bisa menjadi pertimbangan akademik untuk merumuskan undang-undang yang sesuai," imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan undang-undang profesi kurator, langkah awal yang perlu dilakukan adalah kajian akademik menyeluruh. Kajian ini penting untuk memetakan urgensi, cakupan pengaturan, model organisasi, serta sistem pengawasan yang sesuai dengan karakteristik profesi kurator di Indonesia.
Menurut Agus, pembentukan undang-undang profesi kurator tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi harus melalui riset hukum yang matang dan partisipatif.
“Saya kira ini harus jadi perhatian khusus. Harus ada kajian akademik yang serius. Kita perlu lihat sejauh mana urgensi pembentukan undang-undang ini, seperti apa ruang lingkup yang dibutuhkan, dan bagaimana bentuk lembaga atau organisasi yang akan menaungi kurator,” jelasnya.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Erick Ludfyansyah. Ia menyatakan bahwa meski saat ini belum ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur profesi kurator, kebutuhan akan regulasi tersebut semakin mendesak, terutama dari perspektif kerja sama lintas institusi.
“Memang belum ada payung hukumnya. Tapi profesi ini sudah ada, dan seharusnya mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Seperti kata Pak Hakim Agung, memang perlu ada urgensi untuk mulai mengusulkan undang-undang ini,” ujar Erick pada kesempatan yang sama.
















