Secara formal, kurator tampak sebagai pelaksana administratif yang menjalankan proses pemberesan aset. Namun di lapangan, kenyataannya jauh lebih rumit—seperti menjadi juru damai dalam konflik terbuka hingga ’penerjemah regulasi’ bagi publik yang kerap kali tak paham dengan proses hukum. Managing Partner di Kantor Hukum Bumame & Associates Law Firm, Riesky Indrawan mengungkapkan, kepailitan bukan hanya perkara gagal bayar atau habisnya kas. Lebih dari itu, ia adalah sistem hukum yang dirancang untuk memastikan hak-hak seluruh pihak dapat bertemu jalan tengah ketika terjadi konflik kepemilikan, kewajiban, dan harapan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengamanatkan bahwa kurator bertugas melakukan pendataan aset milik debitur, penilaian melalui KJPP, lalu melakukan penjualan aset harta pailit. Hasil penjualan tersebut dapat dibagikan kepada para kreditur tercatat dan diverifikasi tagihannya dalam proses kepailitan. Namun, sebagaimana hukum tak pernah bekerja di ruang hampa, pelaksanaannya kerap tersendat oleh banyak kendala. Salah satunya adalah resistansi debitur—yang dalam banyak kasus, bersikap tidak jujur, menutup-nutupi keberadaan aset, atau bahkan tetap melakukan transaksi ilegal setelah diputus pailit.
“Dalam hal kepailitan perusahaan, kurator masih mungkin untuk melihat data harta perusahaan dalam buku laporan keuangan debitur. Hal ini berbeda dalam kasus kepailitan pribadi, di mana kurator tidak memiliki data harta debitur, kecuali debitur yang menyerahkannya, atau ada informasi dari kreditur yang mengetahui keberadaan aset debitur,” kata Riesky.
Dalam suatu kasus, Riesky dan tim harus menangani proses kepailitan debitur pribadi, selama lebih dari tujuh tahun. Pada saat itu, mereka harus gigih melakukan penelusuran terhadap aset milik debitur, hingga akhirnya aset-aset yang didapatkan berhasil memulihkan tagihan kreditur, hampir sekitar 70% dari nilai tagihan yang ada.
Kasus lain, kepailitan perusahaan pengembang apartemen yang melibatkan ribuan kreditur. Riesky tahu betul, menghadapi ribuan orang awam yang cemas, khawatir, dan tak percaya dengan proses kepailitan butuh kelihaian.
”Saya ingat, saat itu handphone saya sudah seperti customer service di mana sejak bangun tidur hingga larut malam, ada saja kreditur yang menghubungi dan bertanya banyak hal. Pertanyaan-pertanyaan awam tersebut harus saya jawab dengan penjelasan yang mudah dipahami, sehingga dapat menenangkan dan memberikan harapan. Pada saat itu juga, para kreditur terdiri atas berbagai latar belakang, sehingga tidak sedikit yang mencoba mengintervensi saya dalam menjalankan tugas,” kenang Riesky.
Adapun salah satu tantangan terbesar dalam situasi seperti ini adalah keterbatasan wewenang. Kurator, bukan aparat penegak hukum. Ia tidak bisa melakukan penyitaan paksa tanpa proses hukum tambahan. Maka, strategi yang digunakan adalah pendekatan administratif: mengirimkan surat pemberitahuan kondisi pailit kepada pihak perbankan yang diasumsikan menjadi bank tempat debitur menyimpan dana; mengirimkan surat kepada kantor pertanahan di lokasi kedudukan hukum debitur atau kantor pertanahan di wilayah lain di mana (diduga) terdapat aset harta pailit berupa tanah dan bangunan.
















