Usai Dilantik, Gede Palguna Tegaskan Independensi
Berita

Usai Dilantik, Gede Palguna Tegaskan Independensi

Hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi.

RED
Bacaan 2 Menit
I Dewa Gede Palguna saat prosesi pengambilan sumpah di Istana Negara, Rabu (7/1). Foto: www.setkab.go.id
I Dewa Gede Palguna saat prosesi pengambilan sumpah di Istana Negara, Rabu (7/1). Foto: www.setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1) siang,  mengambil sumpah dan janji I Dewa Gede Palguna sebagai hakim konstitusi yang baru. Palguna akan menggantikan hakim konstitusi dari unsur pemerintah, Hamdan Zoelva yang telah berakhir masa tugasnya.

Bersama hakim konstitusi terpilih dari unsur Mahkamah Agung (MA), Suhartoyo, Palguna diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 01/P/2015 dan Keputusan Presiden Nomor 151/p/2014 yang ditetapkan pada 6 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi. Suhartoyo terpilih untuk menggantikan Ahmad Fadhil.

Usai acara pengambilan sumpah, kepada awak media, Palguna menjelaskan hubungan dirinya dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut dia, selama ini banyak pemahaman yang salah sehingga menimbulkan anggapan bahwa PDIP berada di balik terpilih Palguna sebagai hakim MK.

Dituturkan Palguna pada tahun 1999, ia terpilih menjadi anggota MPR atas usulan dari DPRD Provinsi Bali. Pada saat itu tiba-tiba fraksi utusan daerah dibubarkan, padahal menurut ketentuan Tata Tertib MPR yang berlaku pada saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi.

“Pilihannya ada dua, pulang kembali ke daerah, atau bergabung dengan salah satu fraksi yang ada di MPR pada saat itu,” ujar Palguna dikutip dari www.setkab.go.id.

Akhirnya, kata Palguna, diputuskan oleh DPRD Propinsi untuk bergabung dengan fraksi PDIP dengan alasan karena pada waktu itu fraksi PDIP menang di Bali hampir 80 persen. Secara ideologis, di Bali hampir semua orang mempunyai paham kebangsaan, yang mungkin kedekatan ideologisnya sama dengan PDIP. Meski demikian, Palguna menjamin, semua hakim konstitusi terlepas dari siapa yang mengusulkan, entah itu dari DPR, Presiden, atau dari MA, pasti akan menjaga konstitusi, karena itulah yang ditekankan dari sumpahnya.

“Begitu sumpah diucapkan, tidak ada ketundukan kepada yang lain selain kepada konstitusi,” tegas Palguna.

Puji Pansel
Dosen Universitas Udayana itu memuji proses seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) bentukan pemerintah. Menurutnya, seleksi kali ini merupakan preseden yang baik karena terbuka untuk masyarakat sejak awal.

“Masyarakat bukan hanya tahu siapa saja hakim yang akan diseleksi, tetapi juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung bahkan sampai soal yang bersifat pribadi,” kata Palguna.

Ia bahkan berharap, ketiga cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), kalau bisa melakukan proses seleksi yang sama juga. “Dua jam kami dicecar pada saat itu, sudah sama seperti ujian disertasi,” kata Palguna.
Tags:

Berita Terkait