Usai Vonis 10 Tahun, 'Perlawanan' Nadiem Berlanjut: Banding dan Laporkan Hakim ke KY
Terbaru

Usai Vonis 10 Tahun, 'Perlawanan' Nadiem Berlanjut: Banding dan Laporkan Hakim ke KY

Majelis hakim dinilai mengabaikan alat bukti persidangan dan putusan Nadiem menjadi preseden buruk bagi para menteri dari golongan swasta.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Dalam amar putusan, Nadiem dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagi Nadiem, putusan itu sulit diterima. Ia menilai majelis hakim mengabaikan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dianggap tak masuk akal.

“Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satupun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” ujar Nadiem.

Putusan majelis hakim diwarnai dissenting opinion dari Hakim Anggota, Andi Sahputra. Dalam disentingnya, Andi berpendapat Nadiem telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut seharusnya ia bebas tanpa syarat.

Bukan cerminan penegak hukum

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, mengatakan putusan yang menjerat kliennya bukan cerminan penegakan hukum yang adil. Integritas peradilan telah tercoreng. Pasalnya majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah bukti yang terungkap selama persidangan Nadiem.

“Apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan Nadiem Anwar Makarim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi, dengan sengaja alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan,” imbuhnya.

Tak tinggal diam, pihaknya bakal menempuh upaya hukum banding sesuai peraturan perundangan. Khususnya soal adanya dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan. Apalagi usai pembacaan vonis, hakim tidak mempersilahkan pihaknya maupun Nadiem untuk menanggapi putusan tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info