Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022
Terbaru

Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022

Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 mengacu UU Cipta Kerja dan formula Pasal 26 dan Pasal 27 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk buruh dinilai tidak efektif.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES

Sejumlah daerah telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022, salah satunya DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Penetapan UMP itu dilakukan sesuai peraturan yang menjadi acuan seluruh wilayah di Indonesia yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum 2021 mengacu formula Pasal 26 dan Pasal 27 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.953. Dia menegaskan upah minimum berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. "Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021). (Baca Juga: Upah Minimum 2022 Lebih Rendah dari Inflasi Diprotes Buruh)

Selanjutnya, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah itu sebagai pedoman pengusaha dalam membayar upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, Anies menyebut pihaknya akan memberikan beberapa bantuan, seperti layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Selain itu, ada 7 program kolaborasi ketenagakerjaan yang disiapkan.

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta yang semula diberikan untuk pekerja/buruh berpenghasilan UMP plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui pusat pelatihan kerja daerah, mobile training unit, Sudinakertrans dan Energi, serta kolaborator.

Keempat, pengembangan program Jak Preneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order. Kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

Keenam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19. Ketujuh, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.953 sangat menyedihkan bagi buruh. Bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk buruh selama ini tidak efektif karena hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta.

Padahal, mayoritas buruh di Jakarta merupakan warga dari daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor. “Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sangat menyedihkan, ketika kondisi perekonomian sudah mulai bangkit dan sangat mampu untuk bisa naik jauh diatas angka itu,” kata Khairul saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan 2 besaran UMP kepada Gubernur yakni unsur pemerintah dan pengusaha masing-masing Rp4.453.935. Unsur serikat buruh mengusulkan Rp4.573.845. Tapi usulan buruh ditolak, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2022 sesuai usulan unsur pengusaha dan pemerintah.

Terkait rekomendasi tersebut Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha perwakilan dari Apindo, Dasep Suryanto, mengatakan dalam proses penghitungan UMP di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat buruh telah memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja terkait kenaikan UMP 2022. Alhasil, unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum menggunakan formula sebagaimana diatur PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga hasilnya berbeda dengan usulan unsur pemerintah dan pengusaha.

Tapi unsur pengusaha tetap mendorong agar penghitungan UMP Jakarta tetap menggunakan regulasi yang berlaku yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Dasep berpendapat kenaikan UMP tahun 2022 ini memberatkan kalangan pengusaha. “Kondisi saat ini belum ada kepastian ke depan seperti apa, ini paradoks jika dibandingkan dengan UMP yang naik. Tapi kami menghormati dan mengikuti regulasi, walau kondisinya sulit kami akan tetap melaksanakan,” katanya.

Dasep menekankan sedikitnya 3 hal terkait proses penetapan upah minimum ini. Pertama, bagi serikat buruh, lebih baik menerima kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi upah minimum ini hanya menyasar buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Kedua, pekerja/buruh yang sudah berpengalaman dan meningkatkan skill, maka perusahaan akan takut untuk kehilangan pekerja tersebut. Karenanya upah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki skill yang tinggi itu pasti akan mendapatkan upah yang lebih baik.

Ketiga, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah minimum ini harus dilihat dari aspek daya beli masyarakat. Jika pengusaha merasa kesulitan untuk membayar upah minimum, Dasep mengusulkan agar dibicarakan kepada pemerintah dan serikat buruh di perusahaan, sehingga perusahaan tidak menerbitkan keputusan yang sifatnya sepihak terkait pembayaran upah minimum.

“Bicarakan baik-baik. Tapi secara keseluruhan ya ini konsekuensi bisnis yang dihadapi saat ini yang harus diikuti,” Ketua Apindo Jakarta Barat itu.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha dari perwakilan Kadin, Heber Simbolon, menyebut soal formula mana yang lebih baik dalam menghitung upah minimum apakah PP No.78 Tahun 2015 atau PP No.36 Tahun 2021, dia menjelaskan kalangan pengusaha pada dasarnya tidak mempersoalkan formula tersebut yang penting sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kenaikan UMP itu diharapkan kalangan pengusaha di Jakarta dapat melaksanakannya kendati dalam 2 tahun ini situasinya sangat berat bagi pengusaha.

Bagi industri yang bisnisnya baik Heber mengimbau agar ketentuan upah minimum ini dipatuhi. Bagi pengusaha yang bisnisnya kurang baik karena terdampak pandemi Covid-19 diharapkan tidak pindah ke daerah lain, tapi tetap optimis Jakarta ke depan situasinya akan membaik. “Kami juga berharap pemerintah provinsi Jakarta bisa memberikan bantuan kepada kalangan pengusaha di Jakarta seperti pinjaman modal,” usulnya.

Selain itu untuk kalangan pekerja/buruh, Heber menyebut agar tidak berkecil hati karena kenaikan UMP tahun 2022 tidak seperti harapan. Heber mengusulkan agar pemerintah terus meningkatkan bantuan bagi kalangan pekerja/buruh, seperti program kartu pra kerja, Jakarta Sehat, dan Jakarta Pintar serta transportasi.

Tags:

Berita Terkait