Usulkan Revisi UU Kepailitan, Hotman Paris Surati Jokowi
Aktual

Usulkan Revisi UU Kepailitan, Hotman Paris Surati Jokowi

RED
Bacaan 2 Menit
Usulkan Revisi UU Kepailitan, Hotman Paris Surati Jokowi
Hukumonline

Advokat senior, Hotman Paris Hutapea melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2015 itu, Hotman mohon diberi kesempatan bertemu dengan Jokowi dengan inti pembahasan terkait gagasan revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam surat itu, Hotman menyatakan UU Kepailitan yang dia sebut versi International Monetary Fund (IMF) sangat mendesak untuk direvisi. Menurut dia, UU Kepailitan yang berlaku di Indonesia lebih kejam bahkan jika dibandingkan dengan UU Kepailitan yang dimiliki Amerika Serikat.

Ekstremnya, Hotman menyebut UU Kepailitan Indonesia adalah yang terkejam di dunia. Karena, perusahaan meminta perlindungan kepailitan di Pengadilan Niaga bisa pailit dalam hitungan 20 atau 45 hari.

Hotman mengingatkan bahwa UU Kepailitan awalnya dijanjikan hanya akan berlaku sementara. Namun, janji itu tidak pernah terpenuhi karena, menurut Hotman, pemerintah dan DPR lebih tertarik membahas RUU yang terkait dengan kekuasaan mereka.

"Reformasi hukum bisnis terabaikan!" sebut Hotman dalam surat.

Tags: