Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR
Berita

Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR

Jakarta, hukumonline. Pemerintah kini tak bisa lagi seenaknya meminjam utang dari luar negeri seperti terjadi pada era Orde Baru. Sebab, dalam RUU Perjanjian Internasional (RUU PI), tercantum kententuan setiap perjanjian internasional, termasuk perjanjian peminjaman utang, harus disetujui DPR.

Muk/Rfl
Bacaan 2 Menit

Ia menyatakan, sangat concern dengan masalah itu. Dan dengan pengaturan itu, Sri berpendapat bisa saja DPR membentuk panitia khusus yang tugasnya membahas masalah pinjaman luar negeri. "Tidak seperti sekarang, yang secara umum dibahas bersama Komisi I yang menangani hubungan luar negeri," ujarnya.

Menurut Sri, pinjaman luar negeri  tak bisa dilihat dari jumlahnya saja. "Harus diperhatikan dan ditelaah apakah ada  obligation yang bakal merugikan kepentingan nasional," ujarnya. Ia menunjuk contoh perjanjian Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia, yang menjaminkan semua kekayaan negara.

Selama ini,  tambah Sri, pinjaman luar negeri dibuat Pemerintah melalui Menkeu. Menkeu memperoleh kewenangan itu dari Keppres yang mendelegasikan kewenangan Presiden kepada Menkeu untuk menandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman luar negeri.

Ternyata, dalam praktek, penandatanganan perjanjian luar negeri juga diserahkan kepada Dubes Indonesia untuk AS karena dekat dengan markas besar Bank Dunia.

 

 

 

Tags: