UU Cipta Kerja Benahi 6 Ketentuan Bidang Ketenagakerjaan
Terbaru

UU Cipta Kerja Benahi 6 Ketentuan Bidang Ketenagakerjaan

Mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, pengupahan, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi pesangon.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden, Edy Priyono dalam diskusi secara daring, Jumat (25/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden, Edy Priyono dalam diskusi secara daring, Jumat (25/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Terobosan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin merevisi 79 UU melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik sedari awal penyusunannya dengan  menggunakan metode omnibus law. Kendati akhirnya berujung dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil, pemerintah tak putus asa dengan menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2023. Melalui UU Cipta Kerja pemerintah mengklaim membenahi berbagai ketentuan yang dinilai menghambat investasi.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan UU 6/2023 ditujukan untuk kebutuhan investasi dan secara logis mendukung investasi, tapi tidak melupakan perlindungan pekerja/buruh. Dari 10 klaster UU Cipta Kerja salah satunya ketenagakerjaan.

Edy menyebut UU 6/2023 membenahi aturan UU No.13 Tahun 2003. Sedikitnya ada 6 ketentuan ketenagakerjaan yang diperbaiki UU 6/2023. Pertama, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), di mana UU 6/2023 memandatkan uang kompensasi bagi pekerja yang habis masa PKWT. Sebelumnya, tidak ada uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang habis masa kontraknya.

“Ini ketentuan baru yang berpihak pada pekerja/buruh yang sebelumnya tidak pernah diatur,” katanya dalam diskusi bertema Indonesia Moving Forward: Investor and Employer Protection Under Law No. 6 of 2023 on Ratification of Job Creation Regulation, Jumat (25/08/2023) kemarin.

Baca juga:

Kedua, pekerja alih daya atau outsourcing, di mana UU 11/2020 seolah memberi kebebasan tanpa batas. Ketentuan itu dibenahi melalui UU 6/2023, di mana pemerintah bakal menetapkan jenis jabatan apa saja yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing. Pengaturan outsourcing diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertent, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK) yang saat ini dalam proses revisi.

UU 6/2023 mengatur bagi perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan mengantongi izin. Sebelumnya, hanya diatur perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum. Kewajiban berbadan hukum dan mengantongi izin itu menurut Edy ditujukan untuk melindungi pekerja. Ketiga, UU 6/2023 memperbaiki ketentuan pengupahan. Antara lain pembayaran upah berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

Tags:

Berita Terkait