UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Perkuat Produksi Pangan Domestik
Berita

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Perkuat Produksi Pangan Domestik

Persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Menurut Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda. Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama. Padahal, lanjutnya, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.

Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut. Hal itu, ujar dia, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku. "Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," katanya.

Ia mengingatkan bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.

Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (indef) Mirah Midadan menyampaikan bahwa sosialisasi terkait penyederhanaan perizinan pada Undang-undang Cipta Kerja melalui Online Single Submission (OSS), harus tersampaikan dengan baik.

"Sosialisasi untuk mengajukan segala jenis perizinan yang diubah atau disimplifikasi melalui OSS harus tersampaikan dengan baik. Peran pemerintah daerah akan sangat dibutuhkan," kata Mirah seperti dilansir Antara pada Diskusi Online bertajuk Meninjau Perizinan Berusaha di UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (20/10).

Mirah menyoroti poin terkait perizinan di bidang usaha perikanan dan kelautan, di mana dua poin yang terdapat dalam Pasal 1 UU tentang Perikanan jika dibandingkan dengan pasal yang terdapat pada UU Cipta Kerja.

Pada pasal 1 UU tentang Perikanan poin 16,17, dan 18, disebutkan bahwa nelayan harus memiliki tiga izin yang harus dipenuhi sebelum berlayar untuk menangkap ikan. Sementara pada UU Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari tiga menjadi hanya satu perizinan yang harus dipenuhi nelayan kecil maupun nelayan besar sebelum berlayar untuk mencari ikan yang dilakukan melalui sistem OSS.

Menurut Mirah, hal tersebut akan menguntungkan nelayan karena akan mereduksi biaya nelayan dalam mendapatkan izin, karena hanya perlu satu surat izin lewat sistem OSS. Untuk itu, Mirah berharap agar sosialisasi atas simplifikasi perizinan tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada para nelayan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik.

Tags:

Berita Terkait