Ia menjelaskan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik ini, berarti terdapat upaya meningkatkan kualitas panen melalui penyediaan pupuk atau benih yang dapat menekan biaya dan mampu mendorong produktivitas hasil panen.
"Bisa juga kualitas pangan domestik ditingkatkan, sehingga harga jual membaik. Ini harapannya bisa mendorong pendapatan petani," kata dia.
Ia memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan. (Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi)
Peringkat Indonesia yang berada di tengah-tengah ini memperlihatkan lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau. Felippa tidak memungkiri UU Cipta Kerja memungkinkan pemerintah melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.
UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif. "Jadi tidak langsung membuka kran impor dan 'banjir', tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," katanya.
















