UU Cipta Kerja Legalkan Penyederhanaan Rekrutmen TKA
Utama

UU Cipta Kerja Legalkan Penyederhanaan Rekrutmen TKA

TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk hubungan kerja dan jabatan tertentu serta dalam waktu tertentu dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki. Nantinya, ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Stephen juga mengingatkan UU Cipta Kerja mewajibkan pemberi kerja untuk menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. Mengacu Permenaker No.10 Tahun 2018, Stephen menyebut ketentuan ini berlaku untuk jabatan yang tidak masuk kategori manajemen.

Sebelumnya, Kasubdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan, Devi Angraeni, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti Permenkumham itu dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Penggunaan TKA Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19. Secara umum surat edaran itu memuat ketentuan yang menghentikan sementara proses pelayanan perizinan penggunaan TKA untuk permohonan baru.

Namun, penghentian proses pelayanan perizinan penggunaan TKA itu dikecualikan untuk orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dan pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia. Untuk mengetahui pekerjaan apa saja yang masuk kategori proyek dan program dalam proyek strategis nasional, kata Devi, dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Presiden No.56 Tahun 2018 tentang Peraturan Presiden No.56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Ada pengecualian untuk mempekerjakan TKA dalam proyek strategis nasional. Terhitung ada 223 proyek dan 4 program pembangunan yang ada dalam Perpres No.56 Tahun 2018,” kata Devi dalam webinar yang diselenggarakan Hukumonline bertajuk “Penggunaan TKA dan Penerapan Peraturannya di Indonesia”, Senin (31/8/2020) lalu. (Baca Juga: Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertengtu bagi TKA)

Secara teknis, Devi menyebut tidak ada perubahan dalam tata cara permohonan penggunaan TKA. Prosedurnya sama seperti masa sebelum pandemi, bisa dilakukan secara daring melalui situs yang beralamat di tka-online.kemnaker.go.id.

Bagaimana jika perusahaan perlu mempekerjakan TKA tapi bukan untuk proyek strategis nasional? Devi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan, BKPM, dan Kementerian Hukum dan HAM sudah mengantisipasi hal tersebut. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA, tapi bukan untuk mengerjakan proyek strategis nasional harus melampirkan surat dukungan dari BKPM.

Bagi TKA yang masih berada di Indonesia kontraknya habis, tapi tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi, Devi mengatakan pemerintah memberi relaksasi dengan memberi kesempatan perpanjangan izin. Sebagaimana surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2020, permohonan perpanjangan dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pemberi kerja.

Tags:

Berita Terkait