UU Devisa Harus Direvisi
Aktual

UU Devisa Harus Direvisi

Oleh:
Bacaan 2 Menit
UU Devisa Harus Direvisi
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan bahwa UU No 24 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar di Indonesia harus segera direvisi karena dinilai terlalu liberal.

"Regulasi devisa yang ada sekarang sudah merugikan perekonomian dan sangat mengganggu sektor riil, harus segera direvisi," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Harry, Fraksi Golkar di DPR RI akan segera mengambil inisiatif untuk merevisi UU tersebut karena produk hukum peninggalan era IMF itu dinilai membuat pasar valas dan pasar modal Indonesia mudah dirontokkan.

Ia menegaskan, saat ini merupakan momentum yang tepat melakukan revisi atas UU Lalu Lintas Devisa tersebut antara lain karena kondisi pasar valas Indonesia yang mudah "kering”.

"Orang asing seenaknya keluar-masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus," katanya.

Harry mengatakan, saat ini draft rancangan tersebut masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR tetapi belum masuk ke Komisi XI.

Ia menjelaskan, UU Devisa yang berlaku saat ini memberi kelonggaran yang cukup luas kepada Bank Indonesia untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Halaman Selanjutnya:
Tags: