UU ITE Baru Berlaku Dua Tahun Lagi?
Kasus Prita:

UU ITE Baru Berlaku Dua Tahun Lagi?

Menurut hakim, UU ITE belum berlaku sehingga tak bisa diterapkan terhadap Prita Mulyasari. Benarkah?

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Menimbang berdasarkan penjelasan di atas, maka UU ITE belum dapat diberlakukan atau diterapkan kepada terdakwa Prita Mulyasari. Oleh karena keberlakuan Undang-Undang itu baru efektif setelah dua tahun diundangkan, tegas hakim menyimpulkan.

 

Lebih jauh, hakim menilai tindakan jaksa yang memasukkan UU ITE kedalam dakwaan, adalah tindakan yang tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan suatu tindak pidana. Sehingga hakim menilai dakwaan jaksa layak dinyatakan batal demi hukum. 

 

Sekadar mengingatkan, Pasal 143 ayat (3) KUHAP membolehkan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum jika tidak menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas dan lengkap yang disertai dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 

 

Sudah Berlaku

Jaksa penuntut umum Riyadi langsung menyatakan akan mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan hakim. Ia berkeyakinan UU ITE sudah bisa diterapkan dalam perkara ini. Setelah kami terima salinan putusan, kami akan segera menyusun memori verzet untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten.

 

Tak hanya Riyadi yang berbeda pendapat dengan hakim. Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Arsil juga mengutarakan hal serupa. Bunyi Pasal 54 Ayat (1) UU ITE sudah jelas. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kata Arsil membacakan bunyi Pasal dimaksud.

 

Arsil kembali menyayangkan sikap hakim yang menelan mentah-mentah bunyi Pasal 54 Ayat (2) UU ITE. Pertama, ketentuan penghinaan yang ada dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak mengharuskan adanya peraturan pemerintah.

 

Selain itu, lanjut Arsil, hakim seolah-olah menghilangkan kata ‘paling lama' di depan kata ‘dua tahun'. Jadi misalnya pemerintah mampu menerbitkan peraturan pemerintah dalam waktu satu hari setelah diundangkan, apakah UU ITE ini tetap baru berlaku setalah dua tahun?

Halaman Selanjutnya:
Tags: