Belum berhasilnya reformasi birokrasi ditunjukkan oleh masih rendahnya kualitas pelayanan publik. Karena, pelayanan publik masih tercampur kepentingan politik dan menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Bayangkan, hanya lima persen pelayan publik yang memiliki kompetensi, karena itu sekarang diupayakan setiap 10 persen ada peningkatan kompetensi pelayan publik,” ungkapnya di tempat sama.
Selain itu, Azwar mengarahkan pelayanan publik harus berfungsi ganda. Selain melayani kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, mereka juga harus memiliki kepekaan lain. Yaitu, pelayanan publik yang berorientasi pada pertumbuhan dunia usaha.
Seperti diketahui, mesti disahkan pada 2008, UU KIP mulai berlaku 2010. Lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 20 Agustus 2010.
Diamanatkan Pasal 21 ayat (1), PPID harus dibentuk maksimal setahun setelah PP ini disahkan. Lalu, ayat berikutnya, mengantisipasi kekosongan jika PPID belum dibentuk, yaitu menyerahkan tugas tersebut dapat dilakukan pada unit atau dinas bidang informasi, komunikasi, atau kehumasan.
Senada dengan Tara, pihak Komisi Informasi Pusat (KIP) juga menyayangkan sikap birokrat. Pernyataan itu diungkapkan Ketua KIP, Abdul Rahman Ma’mun ketika dihubungi hukumonline, Jumat (25/5). “Para birokrat berarti tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Dia melanjutkan KIP hanya bisa menghimbau dan juga melakukan dorongan pada badan publik. “Tak bisa lebih dari itu,” ujarnya.
















