UU KPK Terus Dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi
Utama

UU KPK Terus Dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi

Apakah tindakan penegakan hukum dapat dibenarkan dengan cara-cara yang melanggar hukum?

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Sudah Pernah

Terkait dengan permohonan pengujian pasal 70 dan 72, I Dewa Gede Palguna selaku ketua majelis panel mengingatkan bahwa pasal tersebut sudah ditolak oleh MK. Pasal 70 dan 72 adalah penutup. Apa yang dirugikan? ujarnya.

 

Saat pengujian pasal 68 atas permohonan Bram Manoppo, Mahkamah berpendapat bahwa UU KPK tidak mengandung asas retroaktif meski KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan setelah diundangkannya UU KPK (vide Pasal 72) sampai terbentuknya KPK (vide pasal 70)

 

Namun demikian, Sirra usai sidang tetap keukeh menanyakan kewenangan KPK melakukan tindakan hukum terhadap Tarcisius. Pertanyannya apakah KPK punya kewenangan melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, karena tempus delictinya jauh sebelum UU itu berlaku, ujar Sirra.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 12 ayat (1) huruf a  dan Pasal 40 UU KPK pernah dimohonkan judicial review oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Pada kesempatan itu, MK menolak permohonan tersebut karena berpendirian pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru keberadaan pasal itu untuk menegakkan pesan konstitusi: memberantas korupsi

 

Pasal 6 juga pernah diajukan judicial review oleh Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).  MHI bahkan mengajukan uji materil terhadap 39 pasal dalam UU KPK, di antaranya konsiderans Menimbang huruf c, pasal 1 ayat (3), Pasal 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 14, 20, 21 ayat (4), 26, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63 bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, Majelis menilai MHI tidak memenuhi syarat Kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon uji materil seperti yang diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

 

Permohonan Dipisah

Majelis mengharapkan agar pemohon mengajukan permohonan secara terpisah karena dasar permohonan dari dua terpidana ini tidak jelas. Sebaiknya ini dipisahkan saja, kecuali itu terjadi dalam peristiwa yang sama. Majelis memberi waktu empat belas hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

 

Sirra mewakili pemohon berjanji akan melakukan perbaikan. Ini menyangkut tentang sistematika penulisan saja saya pikir untuk bias memberikan penjelasan yang lebih gamblang kepada publik menyangkut substansi permohonan pemohon, jelas Sirra. Selain itu, pihaknya selaku kuasa pemohon akan mempertimbangkan saran majelis apakah permohonan ini akan displit atau tidak, atau bahkan akan dicabut atau tidak. Akan kita konsultasikan dulu dengan pemohon, cetusnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: