UU KPK Terus Dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi
Utama

UU KPK Terus Dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi

Apakah tindakan penegakan hukum dapat dibenarkan dengan cara-cara yang melanggar hukum?

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Sirra tidak ada sesuatu yang sangat substantif yang perlu diperbaiki dan pihaknya akan lebih menjelaskan hak-hak konstitusionalitas pemohon yang dilanggar secara langsung oleh pemberlakuan UU.

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mulyana W Kusumah yang  mantan anggota KPU tersebut telah divonis bersalah melakukan penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman dan telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 7 bulan dandenda sebesar lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

 

Sementara itu, mantan Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Tarcisius Walla berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus pengadaan tanah untuk pelabuhan laut Tual Maluku Tenggara dan dan telah dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.

 

Sebelumnya, dalam suatu kesempatan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyatakan bahwa telah terjadi perlawanan balik dari koruptor terhadap upaya pemberantasan korupsi. Upaya itu, kata Ruki, tergolong luar biasa. "Kalau cuma upaya mengajukan praperadilan itu sudah biasa. Tapi ini sudah masuk ke hal luar biasa, misalnya judicial review UU 30/2002 tentang KPK," katanya.

Tags: