UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Ini Alasan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Masih Beroperasi
Terbaru

UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Ini Alasan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Masih Beroperasi

Perusahaan telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta izin pemanfaatan kawasan hutan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Tangkapan layar YouTube/HAN
Aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Tangkapan layar YouTube/HAN

Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, saat ini ramai menjadi sorotan publik. Meski kegiatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sorotan baru muncul menyusul kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap lingkungan dan dasar hukum pelaksanaannya.

Pulau Gag sendiri dengan luas hanya sekitar 60 km² (6.000 hektare) tergolong sebagai pulau kecil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pulau kecil seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena dianggap rentan dan memiliki ekosistem yang harus dilindungi.

Selain itu, regulasi tersebut juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Baca Juga:

Meski demikian, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa penambangan di Pulau Gag oleh PT Gag Nikel (PT GN) masih diperbolehkan. Hanif menjelaskan PT GN merupakan satu dari 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di kawasan hutan lindung, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan sebagai undang-undang.

"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 Tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004," ujar Hanif dilansir dari Antara.

Menurut Hanif, PT GN telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia juga menyebut hampir seluruh wilayah di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, termasuk area operasi PT GN.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur secara tegas larangan terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Namun demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi sejumlah perusahaan, termasuk PT GN dan 12 entitas lainnya. Pengecualian ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut telah lebih dahulu mengantongi kontrak karya sebelum UU Kehutanan diberlakukan secara ketat.

Sebagai informasi, PT GN merupakan pemegang kontrak karya generasi ketujuh dengan nomor B53/Pres/I/1998, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998. Kontrak ini memberikan dasar hukum bagi PT GN untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk di kawasan yang kini ditetapkan sebagai hutan lindung.

Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan menjadi undang-undang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi PT GN dan 12 perusahaan lainnya untuk melanjutkan pelaksanaan kontrak karya yang telah mereka miliki, meski berada di kawasan hutan lindung.

"PT GAG Nikel adalah satu dari 13 perusahaan yang mendapat izin untuk tetap menjalankan kontrak karya pertambangan di wilayah hutan lindung hingga masa berlaku izin mereka berakhir," ujarnya.

Hanif juga mengungkapkan bahwa wilayah Raja Ampat, tempat PT GN beroperasi, hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan, termasuk area tambang yang dikelola oleh PT GN, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam). Meski demikian, Hanif memastikan bahwa seluruh perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah lengkap dan sah secara hukum.

"Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan (menambang di hutan lindung), sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa PT GN telah memenuhi seluruh aspek perizinan yang diperlukan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga perizinan pinjam pakai kawasan hutan.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Awalnya, tambang ini dimiliki oleh perusahaan asing pada periode 1997–1998, namun setelah pengelolaan asing berakhir, negara mengambil alih dan menyerahkannya kepada Antam. Kontrak Karya (KK) untuk perusahaan ini diterbitkan pada 2017 dan operasional tambang dimulai sejak 2018.

Bahlil juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Pulau Gag. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan awal, tidak ditemukan pelanggaran signifikan. Meski demikian, evaluasi komprehensif dari Kementerian ESDM masih diperlukan sebelum ada keputusan final.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info