UU Minuman Keras Selangkah Lagi Masuk Prolegnas
Berita

UU Minuman Keras Selangkah Lagi Masuk Prolegnas

PPP menegaskan pengajuan RUU Minuman Keras bukan dalam rangka penerapan syariat Islam.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU minuman keras selangkah lagi masuk Prolegnas. Foto: ilustrasi (Sgp)
RUU minuman keras selangkah lagi masuk Prolegnas. Foto: ilustrasi (Sgp)

Februari 2012 lalu, Anggota DPR dari Fraksi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan fraksinya akan memprakarsai lahirnya UU tentang Minuman Keras. Apa yang dinyatakan Aditya kini sudah mengalami kemajuan.

Rabu (12/12), Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi menginformasikan bahwa RUU Minuman Keras telah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tahap selanjutnya, kata Arwani, RUU Minuman Keras akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan apakah RUU ini akan dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 atau tidak.

Dijelaskan Arwani, PPP memprakarsai RUU Minuman Keras karena partai berlambang Ka’bah ini peduli dengan masalah kesehatan. Minuman keras, kata dia, jelas berbahaya terhadap kesehatan fisik dan jiwa serta berdampak pada kehidupan sosial.

“Contoh paling aktual, kasus model Novi Amalia yang menabrak tujuh orang sekaligus, serta Afriyani yang menabrak 12 orang diantaranya meninggal dunia,yang kesemuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras,” katanya.

Saat ini, kata Arwani, salah satu regulasi yang mengatur tentang minuman keras adalah Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dia menilai ketentuan dalam Keppres itu tidak secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol.

Sebagai contoh, Arwani menyebut Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri”.

Arwani menegaskan ide pembentukan UU Minuman Keras tidak ada kaitannya dengan kepentingan sebagian kalangan umat Islam yang ingin menerapkan syariat Islam. Menurut dia, gagasan ini semata atas pertimbangan dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan manusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: