UU Minuman Keras Selangkah Lagi Masuk Prolegnas
Berita

UU Minuman Keras Selangkah Lagi Masuk Prolegnas

PPP menegaskan pengajuan RUU Minuman Keras bukan dalam rangka penerapan syariat Islam.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit

“Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat,” ujarnya.

Seluruh anggota Fraksi PPP, kata Arwani, telah menandatangani usul inisiatif RUU Minuman Keras. Fraksi PPP bertekad ingin menggolkan RUU Minuman Keras ini menjadi undang-undang.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakanUU Minuman Keras memang diperlukan karena beberapa kali terjadi kasus korban minuman keras oplosan. Menurut dia, peredaran minuman keras memang perlu diatur, misalnya terkait tempat-tempat yang dibolehkan menjual produk minuman keras.

Anggota Baleg Indra berharap UU Minuman Keras jika sudah disahkan nanti dapat menjadi payung hukum terkait peredaran minuman keras. Selama ini, peraturan tentang peredaran minuman keras hanya berupa peraturan daerah yang sewaktu-waktu dapat dicabut.

“RUU Miras ini sudah siap naskah akademiknya, dan katanya sudah disampaikan walaupun kita belum lihat, tapi kita berasumsi baik. Baleg sudah sepakat, dan akan diparipurnakan besok, itu menjadi RUU inisiatif DPR,” ujarnya. “Undang-undangini bisa menjadi payung untuk menekan kondisi peredaran Miras.”

Tags: