UU Minuman Keras Selangkah Lagi Masuk Prolegnas
Berita

UU Minuman Keras Selangkah Lagi Masuk Prolegnas

PPP menegaskan pengajuan RUU Minuman Keras bukan dalam rangka penerapan syariat Islam.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU minuman keras selangkah lagi masuk Prolegnas. Foto: ilustrasi (Sgp)
RUU minuman keras selangkah lagi masuk Prolegnas. Foto: ilustrasi (Sgp)

Februari 2012 lalu, Anggota DPR dari Fraksi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan fraksinya akan memprakarsai lahirnya UU tentang Minuman Keras. Apa yang dinyatakan Aditya kini sudah mengalami kemajuan.

Rabu (12/12), Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi menginformasikan bahwa RUU Minuman Keras telah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tahap selanjutnya, kata Arwani, RUU Minuman Keras akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan apakah RUU ini akan dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 atau tidak.

Dijelaskan Arwani, PPP memprakarsai RUU Minuman Keras karena partai berlambang Ka’bah ini peduli dengan masalah kesehatan. Minuman keras, kata dia, jelas berbahaya terhadap kesehatan fisik dan jiwa serta berdampak pada kehidupan sosial.

“Contoh paling aktual, kasus model Novi Amalia yang menabrak tujuh orang sekaligus, serta Afriyani yang menabrak 12 orang diantaranya meninggal dunia,yang kesemuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras,” katanya.

Saat ini, kata Arwani, salah satu regulasi yang mengatur tentang minuman keras adalah Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dia menilai ketentuan dalam Keppres itu tidak secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol.

Sebagai contoh, Arwani menyebut Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri”.

Arwani menegaskan ide pembentukan UU Minuman Keras tidak ada kaitannya dengan kepentingan sebagian kalangan umat Islam yang ingin menerapkan syariat Islam. Menurut dia, gagasan ini semata atas pertimbangan dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan manusia.

“Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat,” ujarnya.

Seluruh anggota Fraksi PPP, kata Arwani, telah menandatangani usul inisiatif RUU Minuman Keras. Fraksi PPP bertekad ingin menggolkan RUU Minuman Keras ini menjadi undang-undang.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakanUU Minuman Keras memang diperlukan karena beberapa kali terjadi kasus korban minuman keras oplosan. Menurut dia, peredaran minuman keras memang perlu diatur, misalnya terkait tempat-tempat yang dibolehkan menjual produk minuman keras.

Anggota Baleg Indra berharap UU Minuman Keras jika sudah disahkan nanti dapat menjadi payung hukum terkait peredaran minuman keras. Selama ini, peraturan tentang peredaran minuman keras hanya berupa peraturan daerah yang sewaktu-waktu dapat dicabut.

“RUU Miras ini sudah siap naskah akademiknya, dan katanya sudah disampaikan walaupun kita belum lihat, tapi kita berasumsi baik. Baleg sudah sepakat, dan akan diparipurnakan besok, itu menjadi RUU inisiatif DPR,” ujarnya. “Undang-undangini bisa menjadi payung untuk menekan kondisi peredaran Miras.”

Tags: