“Kita mengendus gelagat pihaktradergas yang tidak mempunyai infrastruktur pipa untuk segera mendorong open access. Rata-rata mereka mengaku kenal Susilo, terus mengintervensi. No more," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo di Universitas Indonesia (UI), Rabu (26/2).
Terkait dengan hal itu, Susilo mengungkapkan bahwa saat ini, Kementerian ESDM sedang merevisi aturan soal open access dan unbundling (pemisahan usaha niaga dan transportasi). Ia menyatakan, nantinya yang berbisnis gas adalah mereka yang memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur. Hal ini juga utuk memberantas trader yang hanya mau enaknya sendiri menjadi calo gas pemburu rente.
Lebih lanjut ia mengatakan dirinya tidak serta merta mendukung tidak dipemberlakukannya kebijakan open access. Ia berpendapat, kebijakan ini tetap perlu dilakukan dengan jaringan pipa baru. "Silahkan open access, ini secara nasional, sehingga kewajiban negara bisa tercapai. Negara punya kewajiban untuk siapkan gas untuk masyarakat," ujarnya.
Susilo menegaskan, bisnis gas adalah bisnis infrastruktur. Karenanya, ia mengatakan bahwa pengusaha yang ingin terjun dalam bisnis ini harus membangun infrastruktur. Ia melihat, jika pebisnis gas mau membangun pipa dan fasilitas lain maka krisis pasokan gas seperti saat ini tak akan terjadi.
Selama ini, katanya,Perusahaan Gas Negara (PGN) yang banyak membangun pipa, sementara para trader tak mau. Pasalnya, menurut Susilo untuk membangun jaringan infrastruktur gas setidaknya membutuhkan dana investasi sekira USD30-USD40 miliar.
“Kalau bisnis minyak kan pakai ember atau jeriken bisa, kalau gas harus ada pipa yang terintegrasi. Yang lain mau seenaknya memakai pipa PGN. Kan tidak bisa begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia (UI), Muhammad Anis menilai kebijakan open access merupakan bentuk liberalisasi. Ia mengatakan, saat ini tata kelola gas di Indonesia bersifat liberal akibat pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan aturan turunannya.
“Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang yang sebagian besar tidak memiliki infrastruktur jaringan pipa. Akibatnya proses percepatan infrastruktur gas menjadi terhambat," kata dia.
Ia memaparkan, UI sebagai lembaga akademi telah melakukan kajian dalam koridor akademisi terkaitopen access danunbundling. Dirinya menjamin, tidak ada intervensi kepentingan apapun dalam kajian tersebut. Kesimpulan dari kajian institusinya, Anis menyampaikan bahwa tata kelola gas di Indonesia agar tidak diliberalisasi demi ketahanan energi nasional.
Pandangan Anis pun diamini Deenderlianto, Peneliti Pusat Studi Energi UGM. Ia melihat, penerapan open access dan unbundling menyebabkan kenaikan harga gas. Akibat lanjutannya adalah memicu ketidakstabilan. Ia menekankan, open access hanya bisa diterapkan apabila infrastruktur gas di sebuah negara sudah mapan. Artinya, infrastruktur sudah menjangkau seluruh wilayah.
“Infrastruktur gas di Indonesia masih terbatas. Ini ditunjukkan dengan indeks infrastruktur gas yang masih sangat rendah dibanding negara lain. Dibanding dengan Malaysia dan Thailand misalnya masih jauh ketinggalan,” kata Deen.
Lebih lanjut Deen mengatakan, permasalahan tata kelola gas bersumber dari Migas, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004, Permen ESDM No. 19 Tahun 2009, dan Permen ESDM No. 3 Tahun 2010. Menurutnya, perlu ada pemisahan undang-undang untuk gas dengan minyak sehingga tata kelolanya bisa optimal. “Karena karakteristik minyak dan gas berbeda,” katanya.
















