Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Semestinya, UU itu dapat diterapkan terkait dengan kasus kericuhan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan warga Sukorejo Kendal pekan lalu. Namun, hal itu belum dapat dilakukan karena UU itu belum dicatatkan dalam lembaran negara.
“UU Ormas itu (yang baru disahkan, red) belum bisa diterapkan untuk kasus anarkis FPI Kendal. Karena belum ditandatangani oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono,” ujar mantan anggota Pansus RUU Ormas, Deding Ishak dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (23/7).
Deding berpendapat, UU yang mungkin dapat membekukan FPI sementara adalah UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas dan KUHP. Menurutnya, aparat kepolisian mesti bertindak tegas. Setidaknya, dengan bersandar pada UU No.8 Tahun 1985 dan KUHP, jika ditemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum, FPI dapat dibekukan sementara.
Deding mengatakan, UU Ormas sedianya dapat ditandatangani Presiden SBY pada awal Agustus mendatang. Dengan begitu, lanjut Deding, sejak rentang waktu satu bulan diteken, makaUU itu resmi dapat diberlakukan. Kendati terganjal pemberlakuan UU Ormas dalam kasus FPI, pemerintah dan aparat penegak hukum mesti menjadikan peristiwa Kendal sebagai pelajaran.
Setidaknya, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap Ormas yang kerap membuat gaduh di masyarakat. Misalnya, memberlakukan pemberhentian aktivitas sementara atau sanksi berupa pembubaran Ormas. Menurutnya, UU Ormas produk DPR sudah saatnya diberlakukan dengan baik demi penataan Ormas dan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.
Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), A Tanri Bali Lamo, tak menampik banyaknya masukan dan catatan atas tindakan di luar hukum yang dilakukan FPI. Sayangnya, aksi FPI yang dipandang anarkis itu belum dapat dituntaskan oleh aparat kepolisian.
Padahal, Ormas di bawah pimpinan Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab itu telah mendapat teguran sebanyak tiga kali. Menurutnya, FPI bersifat otonom. Makanya dalam kasus Kendal, pihak yang bertanggungjawab adalah FPI Kendal. “Kita serahkan kepada kepolisian Kendal. Sedangkan Kesbangpol tidak bisa bergerak sendiri,” katanya.
















