UU PDP: Kominfo Siapkan Standar Profesi DPO
Terbaru

UU PDP: Kominfo Siapkan Standar Profesi DPO

Peran DPO akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU PDP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ketentuan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) sebagai amanat Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sedang dipersiapkan pemerintah. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengakselerasi pembuatan sertifikasi kerja Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO). Kriteria dan kompetensi kerja PPDP nantinya tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Apakah sudah berjalan dan ada sertifikasinya. Tentu saja belum. Saya rasa bisa memulai memperkuat capacity building kita dengan mengikuti training-training yang pada akhirnya selaras dengan regulasi (UU PDP) ini,” kata Ketua Tim Tata Kelola PDP Kominfo, Hendri Sasmita Yuda dalam situs resmi Ditjen Aptika, Selasa (1/11).

Menurutnya, materi pelatihan bagi para PPDP itu bisa berbentuk pengetahuan tentang hukum pelindungan data pribadi di dalam negeri maupun luar negeri maupun keterampilan teknis lainnya. “Bisa dimulai dari sekarang, tentunya nanti dengan menyesuaikan dengan SKKNI yang dibuat,” jelasnya.

Baca Juga:

Peran PPDP/DPO itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hendri memaparkan, kebutuhan seorang PPDP untuk badan publik tertentu berbeda, misalnya dengan Dinas Kominfo di daerah. Begitu pula bagi kebutuhan kalangan swasta juga berbeda.

Mengenai kriteria yang layak ditunjuk sebagai PPDP/DPO, Hendri mengatakan seorang PPDP bukan saja harus mengerti soal UU PDP, hal ihwal teknologi informasi dan praktik PDP tetapi juga memahami skema bisnis pengelolaan data pribadi.

“Terkadang ada orang memahami IT dan hukum namun tidak memberikan solusi tentang perlindungan data yang akuntabel dan sesuai regulasi,” tukas salah satu anggota Tim Perumus UU PDP tersebut.

Intinya ada empat hal yang menjadi tugas PPDP. Pertama, PPDP bertugas menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU PDP. Kedua, memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi.

Ketiga, PPDP bertugas memberi saran mengenai penilaian dampak perlindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi. Keempat, PPDP memiliki tugas untuk berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.

Satu hal, Hendri mengingatkan, dalam hal pengelolaan data yang bersifat rahasia (confidential) maka perlu dipastikan beberapa hal. Siapa pejabat yang mengelola data itu, manajemen akses, pengawasan, cara pendistribusian data itu, larangan-larangan hingga pengamanan ekstra seperti penggunaan CCTV di ruangan pengelolaan data.

“Jadi intinya bagaimana membangun di setiap lembaga dan organisasi mewujudkan budaya pelindungan data, membuat SOP dan menyiapkan sistem keamanan datanya untuk memastikan tidak terjadi kebocoran,” jelasnya.

Hendri menyampaikan penempatan petugas PDP tergantung pada kebutuhan dan kapasitas SDM di unit kerja masing-masing kementerian/lembaga dan organisasi. Tidak mesti seluruh unit kerja di K/L memiliki PPDP atau cukup hanya satu PPDP di satu unit lembaga.

“Tergantung kebutuhan organisasi dari setiap K/L. Karena di UU PDP menyebutkan fleksibilitas dari PPDP ini. Kita bisa menggunakan pihak eksternal jika tak memungkinkan memakai tenaga internal. Adapun di internal bisa diletakkan di unit kerja tertentu,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, menyebut seiring dengan pemberlakuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP dibutuhkan sekitar 140 ribu Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP). Tugas mereka untuk memastikan kepatuhan dari tiap lembaga/kementerian dan organisasi selaku pengendali data dalam menerapkan regulasi PDP.

Undang-Undang PDP sejak disahkan 20 September 2022 sudah bisa dijalankan. Meski ada masa penyesuaian selama dua tahun, pemerintah dengan otoritas yang ada dapat melaksanakan undang-undang tersebut. Kewenangan penegak hukum maupun otoritas pengawas lembaga/kementerian dapat menggunakan peraturan perundangan lainnya yang masih selaras dengan muatan UU PDP.

Mengenai tanggung jawab PPDP/DPO, sepanjang pengendali data yang memerintahkan kepada PPDP, maka tanggung jawab itu ada di pengendali data. Namun jika PPDP melakukan pemrosesan data di luar perintah pengendali data, perbuatan itu menjadi tanggung jawab PPDP.

Dikatakan lebih lanjut, PPDP adalah unit kerja yang membantu pengendali data pribadi untuk melaksanakan kepatuhan regulasi PDP. Seperti saat pengendali data menyusun standar operasi prosedur (SOP). Petugas PDP inilah yang memastikan SOP itu berjalan sesuai UU PDP atau peraturan lainnya yang berlaku.

Adapun saat SOP tidak dibuat berdasarkan UU PDP, maka yang terkena sanksi adalah pengendali data pribadi. Pasalnya, sifatnya adalah memberikan saran dan konsultasi kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi. Berkaca dari praktik DPO di luar negeri. Mereka tidak diberikan hukuman secara pidana maupun perdata. Sebab, DPO hanya melaksanakan perintah dan instruksi dari pengendali data tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info