Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan tidak terdapat sanksi apabila seorang bakal calon presiden atau wakil presiden terbukti memberikan "mahar politik" dalam proses pencalonan capres-cawapres. Namun, apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya.
"Di aturan tidak ada (sanksi). Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan tetap," tutur Abhan seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (15/8).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dikatakan Abhan, tidak mengatur tentang diskualifikasi apabila bakal capres-cawapres terbukti memberikan "mahar politik" kepada partai politik.
Jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka hanya parpol yang menerima mendapat sanksi tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.
Seperti diketahui, bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu oleh Federasi Indonesia Bersatu terkait dugaan pemberian "mahar" politik sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Langkah yang kami lakukan hari ini adalah bentuk respons daripada pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena berkali-kali kita lihat dia mengatakan dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp500 miliar dari orang yang kredibel," ucap Sekjen Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin, seperti dilansir Antara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).
Menurut dia, penegasan Andi Arief soal sumber yang kredibel tentang dugaan uang politik tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya berharap proses kontestasi politik pada 2019 diwarnai dengan cara yang baik agar kualitas demokrasi pun semakin baik.
"Kalau sebelum proses sudah ada dugaan hal yang kurang baik, ini bisa menjadi noda dalam demokrasi. Tidak ingin noda mengotori dalam proses pemilu nanti maka kami mengajukan pengaduan," tutur Zakir Rasyidin.
Untuk bukti yang dibawa untuk laporan tersebut adalah pernyataan Andi Arief kepada media serta yang disampaikan melalui akun Twitternya.
"Untuk benar tidak, itu tugas Bawaslu. Seperti apa model, bentuk transaksi politik atau mahar itu nanti Andi Arief yang menjelaskan karena dia yang mengatakan lebih dulu," kata Zakir yang mengaku belum bertemu dengan Andi Arief.
(Baca Juga: Sanksi Administrasi Tak Menggugurkan Sanksi Pidana dalam Pilkada)
Menanggapi hal itu, Bawaslu akan melakukan klarifikasi. "Setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan klarifikasi pada pelapor, misalnya, apakah sehat, apakah dalam tekanan, bagaimana tahu informasi ini, apa bukti, siapa saja orang yang diduga tahu pemberian ini," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, seperti dilansir Antara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).
Apabila melihat unsur partai politik sebagai organisasi, terdapat orang yang menerima imbalan pun perlu diklarifikasi proses menerima imbalan sudah terjadi atau belum. Klarifikasi selain dilakukan pada pelapor, juga orang yang dianggap mengetahui proses pemberian imbalan untuk diketahui terjadi pelanggaran atau tidak.
Fritz mengatakan Pasal 228 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang pasangan bakal capres-cawapres untuk memberikan uang atau imbalan kepada partai politik untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Pasal 228:
|
"Partai dilarang menerima imbalan untuk pencalonan presiden maupun wakil presiden. Apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya," tutur Fritz.
(Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah)
Artinya, untuk bakal calon presiden atau wakil presiden saat ini tetap dapat mengikuti pemilu dan tidak terdampak sanksi administrasi. "Apabila terbukti maka paslon tetap dapat mengikuti kontestasi tahun ini, hanya parpol yang tidak dapat mencalonkan selanjutnya," tutur Fritz.
Bawaslu memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran tujuh hari setelah adanya laporan lengkap, apabila masih membutuhkan waktu akan diberikan tujuh hari berikutnya lagi sehingga terdapat 14 hari kerja setelah laporan itu lengkap.
Kisruh soal “mahar politik” sempat mampir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal ini, KPK menyatakan tidak bisa masuk ke ranah tersebut. "Ya kami tidak bisa masuk di situ ya, bukan kompetensinya KPK. Itu jelas pasti kompetensinya Bawaslu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti dilansir Antara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8).
"Kami belum bisa masuk ke sana karena memang kami lihat dulu ini kan konteksnya filosofi Pilkada ataupun Pilpres tetapi kalau kemudian kami nanti bisa buktikan dia mengambil sesuatu tempat yang kemudian itu ada kaitannya dengan jabatannya baru bisa," tambah Saut.
Lebih lanjut, Saut mengingatkan bahwa sebelumnya KPK telah merekomendasikan tiga hal tentang partai politik di antaranya soal kaderisasi, biaya partai politik, dan kode etik.
"Itu kan rekomendasinya KPK yang kami lakukan jauh sebelum Pilkada Serentak itu dijalankan, perlunya kode etik, perlunya kaderisasi, transparansi dana. Tujuannya itu adalah bahwa sebenarnya munculnya pemimpin-pemimpin kita yang minim disintegritas atau mereka adalah yang berintegritas lewat tiga hal yang kami rekomendasikan itu," ungkapnya.
Terkait tudingan “mahar politik”, Sandiaga Uno sendiri telah membantah adanya pemberian mahar Rp500 miliar dan menyatakan bahwa biaya kampanye harus terbuka. Datang ke KPK pada Selasa (14/8), dirinya membantah memberikan mahar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Ada pun kedatangan Sandi saat itu sekaligus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. (ANT)
















