UU Pilpres Turut Andil Sebabkan Kisruh DPT
Utama

UU Pilpres Turut Andil Sebabkan Kisruh DPT

Sebagian kalangan meyakini perpu bisa menjadi obat mujarab, sebagian lainnya menilai wacana perpu untuk pilpres belum menjadi kebutuhan publik saat ini.

Sam/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Dua pasal tersebut, tegas Refly, menunjukkan dengan jelas pelanggaran terhadap hak memilih yang dijamin oleh Konstitusi karena mengakibatkan seorang warga negara kehilangan haknya bila tidak tercantum dalam DPT. Padahal, di sisi lain, UU Pilpres juga memberikan kewajiban kepada penyelenggara pemilu untuk mendaftar pemilih yang berhak memilih (eligible voters).

 

Karena sarat dengan masalah, Refly mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas terhadap UU Pilpres. Namun, ia menyadari usulan ini terlalu ideal dan tidak realisitis mengingat pemilu yang tinggal sebulan lagi. Alternatif praktisnya, Refly mengusulkan diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Sebagai catatan, CETRO bukan pihak pertama yang mengusulkan perpu. Sebelumnya, sejumlah LSM dan pengamat juga mengajukan usul yang sama.

 

Usulan substansi perpu

Usulan CETRO tidak sekedar wacana, tetapi juga telah menyiapkan beberapa rekomendasi substansi jika perpu diterbitkan. Misalnya, CETRO mengusulkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 ditambahkan pasal 28A yang berbunyi, Dalam warga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar sebagai pemilih, warga negara yang bersangkutan dapat memilih dengan menunjukkan identitas yang sah. Identitas yang dimaksud antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Paspor, Surat Izin Mengemudi, serta surat keterangan RT atau kepala desa setempat.

 

Selanjutnya, untuk Pasal 111, Refly mengusulkan untuk menambahkan huruf c sehingga lengkapnya berbunyi Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada DPT; b. Pemilih yang terdaftar pada DPT tambahan; c. Pemilih yang menunjukkan identitasnya yang sah.

 

Gagasan CETRO disambut baik oleh Ketua Tim Hukum DPP PDIP Dwi Ria Latifa. Menurutnya, gagasan ini perlu dibahas lebih lanjut. Dwi memandang saat ini rakyat memang membutuhkan ‘obat mujarab' untuk mengatasi polemik DPT yang telah terampas hak pilih mereka. Apa gunanya program sosialisasi yang menghabiskan dana anggaran yang begitu besar? ia mengkritik kebijakan KPU terkait DPT.

 

Hanya saja, Dwi melihat usulan penggunaan kartu identitas sebagai syarat untuk memilih juga berpotensi menimbulkan persoalan. Ia khawatir sistem kependudukan yang berlaku sekarang tidak mendukung gagasan ini. Bayangkan DPT yang ada saja tumpang tindih. Dengan identitas resmi, satu orang bisa memiliki sampai enam KTP, tukasnya. Kuncinya, menurut Dwi, terletak pada kinerja KPU dan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaannya.

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono menilai perpu adalah gagasan yang menarik. Bagi kami langkah mengajukan Perpu ini cukup cerdas, ujarnya. Ignatius pun berjanji akan membahas gagasan ini ke parlemen. Ia menegaskan kisruh DPT menjadi ranah tanggung jawab KPU. Makanya, Ignatius membantah semua tuduhan bahwa Partai Demokrat lah yang merancang terjadinya kekisruhan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info