Judicial Review
Staf Khusus bidang Hukum Presiden, Denny Indrayana menawarkan gagasan lain. Menurutnya, jika pasal yang mengharuskan orang terdata dan mendaftarkan diri untuk bisa memilih dianggap bertentangan Konstitusi, maka sebaiknya diuji (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK nantinya membatalkan pasal yang bermasalah, maka wacana yang muncul adalah aturan mana yang akan digunakan. Apakah cukup dengan peraturan KPU atau yang lainnya? tandasnya. Wacana ini, menurut Denny, justru menjadi pintu masuk untuk mengusulkan pembentukan perpu.
Perpu, kata Denny, tidak begitu saja bisa dikeluarkan. Presiden harus memiliki pertimbangan yang cukup seperti keadaan genting dan desakan dari publik cukup kuat. Saat ini, ungkap Denny, presiden sangat menghindari untuk mengeluarkan perpu demi menyelamatkan ekslusivitas perpu itu sendiri. Kalau minta perpu terus maka seakan-akan negara kita dalam keadaan genting terus, ujarnya.
Di forum terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan potensi kekisruhan DPT pilpres harus sesegera mungkin diatasi. Jika tidak, kata Irman, masalah ini bisa menjadi ‘bom waktu'. Saya yakin ini (DPT) dijadikan bom waktu bagi partai yang mendukung pasangan capres untuk mencari-cari alasan me-legitimate presiden terpilih nanti, ujarnya. Untuk itu, Irman mendukung usulan diterbitkannya perpu untuk mengatasi kekisruhan DPT.
















