UU PSDN Dinilai Berpotensi Munculkan Kekacauan Hukum
Terbaru

UU PSDN Dinilai Berpotensi Munculkan Kekacauan Hukum

Misalnya penerapan hukum pidana terhadap komponen cadangan (komcad).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber peluncuran buku bertema 'Menggugat Komponen Cadangan: Telaah Kritis UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan', Kamis (30/6/2022). Foto: ADY
Narasumber peluncuran buku bertema 'Menggugat Komponen Cadangan: Telaah Kritis UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan', Kamis (30/6/2022). Foto: ADY

Masyarakat sipil terus menyoroti berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Akademisi STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan implementasi beleid ini berpotensi melanggar HAM dan menimbulkan kekacauan hukum. Misalnya, penerapan hukum pidana militer terhadap komponen cadangan (komcad).

UU PSDN mengatur warga negara berhak mendaftar sebagai komponen cadangan.  Komponen cadangan wajib melaksanakan mobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida. Pasal 46 UU PSDN mengatur pemberlakuan hukum militer kepada komcad. “Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer,” kata Bivitri dalam diskusi dan peluncuran buku bertema “Menggugat Komponen Cadangan: Telaah Kritis UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, Kamis (30/6/2022).

Dia melihat penentuan komcad sumber daya alam dan sumber daya buatan berpotensi menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas properti. UU PSDN rawan digunakan untuk merampas lahan masyarakat. Sekalipun UU PSDN mengatur ketentuan ini sifatnya sukarela, tapi anehnya ada ancaman pidana.

Menurut PBB dibolehkan mengganti wajib militer dengan kerja sosial. Bivitri mengingatkan nasionalisme dan bela negara jangan dimaknai secara sempit. “Apakah mesti baris-berbaris? Apakah harus pegang senjata?”

Baca Juga:

Banyak yang bermasalah

Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, mencatat sejak awal pembahasan UU PSDN tidak transparan. Bahkan secara formil proses pembentukannya bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. UU PSDN dibahas dalam waktu yang singkat dan cepat tanpa partisipasi publik secara luas.

Akibatnya, substansi UU PSDN banyak yang bermasalah. Julius mencatat sedikitnya ada 14 pasal yang bermasalah, sehingga masyarakat sipil telah memohon pengujian beleid ini ke MK. Misalnya, komcad dimungkinkan untuk menjaga proyek strategis negara. “Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal diantara elemen masyarakat dimana komcad akan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait