UU Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat dan Mengikis Ketimpangan Penguasaan Tanah
Utama

UU Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat dan Mengikis Ketimpangan Penguasaan Tanah

Selama ini, Indonesia mengalami permasalahan struktural berkaitan dengan tanah, terutama adanya disparitas antara penguasaan tanah oleh korporasi dengan tanah yang dimanfaatkan oleh rakyat. Oleh karena itu, implementasi UU tentang Reforma Agraria yang baru harus berkeadilan dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

CR 36
Bacaan 4 Menit

Ketiga, kelembagaan yang kuat tetapi tidak tumpang tindih. “Kehadiran lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden harus diikuti pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan,” ucapnya.

Keempat, menggabungkan asset reform dan access reform. Artinya, pemberian tanah melalui redistribusi harus diikuti dengan pemberian akses pembiayaan, teknologi, pasar, infrastruktur, pendampingan, dan peningkatan kapasitas ekonomi. “Tanah harus menjadi instrumen produktif bagi peningkatan kesejahteraan,” tuturnya.

Kelima, implementasi reforma agraria harus transparan dan partisipatif atau melibatkan masyarakat, sehingga mereka tidak sebatas menjadi penerima kebijakan. Masyarakat, termasuk komunitas marjinal, harus menjadi bagian dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi reforma agraria.

Wicipto menilai bahwa esensi reforma agraria adalah upaya untuk menata kembali hubungan antar negara, tanah, sumber daya agraria, dan rakyat. Hubungan ini harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan sosial.

“Jangan sampai reforma agraria berhenti pada reforma regulasi, tetapi gagal menjadi reforma struktural. Jangan sampai keberhasilannya hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi melupakan keadilan distribusi. Dan jangan sampai hukum hanya memberikan kepastian atas tanah, tetapi belum menghadirkan keadilan melalui tanah,” kata Wicipto.

Sejalan dengan paparan Wicipto terkait Pasal 33 UUD 1945, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana, juga menilai  ketentuan terkait penguasaan negara atas kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran rakyat belum sepenuhnya termanifestasi. Mayoritas tanah di Indonesia saat ini dikuasai, bahkan dimonopoli, oleh korporasi.

Terlebih lagi, politik agraria nasional cenderung mengalokasikan tanah untuk kepentingan industri ekstraktif. Padahal, 17 juta dari kurang lebih 28 juta petani Indonesia hanya menguasai tanah kurang dari 5 ribu meter persegi. Disparitas ini mencerminkan adanya monopoli dan krisis tanah. Tanah-tanah petani semakin menyempit dan jumlah petani gurem makin meningkat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info