Vaksinasi Berbayar Berisiko Kurangi Stok Vaksin Gratis Individu
Terbaru

Vaksinasi Berbayar Berisiko Kurangi Stok Vaksin Gratis Individu

Membuka opsi berbayar untuk individu memang bisa mempercepat program vaksinasi tetapi kalau skemanya VGR, otomatis ketersediaan stok untuk karyawan swasta berkurang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Kedua, kebijakan vaksinasi berbayar ditetapkan tanpa proses sosialisasi yang layak. Naskah Permenkes 19/2021 baru tersedia di situs web Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu, 11 Juli 2021, sore hari. Sebelumnya, naskah tersebut hanya beredar melalui jalur tidak resmi pesan berantai dan hingga kini masih belum tersedia pada direktori regulasi pada situs web Kementerian Kesehatan.

Padahal, peraturan itu telah ditetapkan pada 5 Juli 2021 dan diundangkan pada 6 Juli 2021. Hal itu tidak sejalan dengan Pasal 34 ayat (3) Permenkes 1/2020 yang mengharuskan Permenkes yang telah diundangkan untuk disebarluaskan secara resmi melalui media cetak dan/atau elektronik.

Ketiga, kebijakan vaksinasi berbayar menunjukkan pemerintah berusaha melepaskan tanggung jawab di tengah kondisi darurat kesehatan masyarakat. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, hingga awal Juli 2021, jumlah penduduk Indonesia yang telah divaksinasi dosis lengkap hanya sekitar 14 juta orang atau 5,4 persen dari total jumlah penduduk. Selain itu, jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum mendapat vaksin masih mencapai belasan ribu orang dengan jumlah tertinggi pada provinsi-provinsi terluar, seperti Aceh dan Papua.

“Dengan tingkat ketercapaian vaksinasi yang rendah serta tingkat penularan Covid-19 yang semakin tidak terkendali, pemerintah seharusnya memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menggencarkan Pelayanan Vaksinasi Program yang telah diatur dalam Permenkes 10/2021, bukan justru mencari keuntungan dengan vaksinasi berbayar melalui VGR individu,” kritiknya.  

Pada prinsipnya, dalam situasi wabah, seluruh upaya penanggulangan wabah—termasuk program vaksinasi—menjadi tanggung jawab negara. Hal itu sesuai Pasal 10 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Penjelasan pasal itu juga menyebutkan bahwa biaya yang diperlukan dalam penanggulangan wabah ditanggung oleh pemerintah pusat, dengan tidak mengurangi kewajiban pemerintah daerah, swasta atau masyarakat.

“Pengaturan itu harus dipahami, pelaksanaan program vaksinasi pada dasarnya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat,” tegasnya.

Keempat, kebijakan vaksinasi berbayar berpotensi hanya menguntungkan golongan masyarakat dengan level ekonomi menengah ke atas. Hal itu jelas bertentangan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tanpa terkecuali.

Tags:

Berita Terkait