Jerat Hukum Bagi Pelaku dan Konsumen VCS & Open BO
Terbaru

Jerat Hukum Bagi Pelaku dan Konsumen VCS & Open BO

Faktanya, baik penyedia jasa VCS & open BO maupun pengguna jasanya bisa dipidana. Keduanya sama-sama melanggar hukum. Simak ancaman pidananya!

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Di fase selanjutnya, mereka akan mulai ketagihan kemudian merasa dunia daring sebagai sarana eksplorasi dan menjauh dari hubungan dengan orang lain. Kemudian, di fase akhir, mereka kehilangan minat dan tidak lagi merasa terpuaskan. Belum lagi hubungan dengan pasangan atau orang terdekat yang rusak karena perceraian atau penilaian negatif cybersex sebagai aib.

● Psikologis

Marcus R. Squirrell melakukan penelitian terhadap 1.325 responden yang menghabiskan waktu sekitar 12 jam dalam seminggu untuk aktivitas cybersex. Dari hasil penelitian itu, diterangkan bahwa 92% responden mengalami gangguan psikologis. Sebanyak 27% mengalami depresi berat, 30% mengalami kecemasan tinggi, dan 35% merasa tertekan dengan aktivitasnya. Intensitas cybersex yang semakin lama akan semakin memperburuk tingkat depresi dan kecemasan seseorang.

Sebuah survei yang dilakukan pada sejumlah siswa di 2004 menunjukkan bahwa siswa yang tidak menggunakan internet untuk konten seksual memiliki dukungan sosial dan lingkungan yang lebih sehat daripada siswa yang menggunakan internet untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka. Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa paparan konten erotis dapat mempengaruhi pembentukan perilaku seseorang, salah satunya dapat mengurangi minat seseorang pada pasangannya dan meningkatkan keinginan untuk menjalin hubungan tanpa komitmen.

● Kriminalitas

Seseorang yang kecanduan cybersex dapat menghabiskan banyak uang untuk meneruskan aktivitasnya. Belum lagi perasaan terkucil, rasa bersalah, rendah diri, dan aktivitas cybersex yang membuat pelaku sulit bergaul dengan lingkungan sosial. Cybersex dapat meningkatkan risiko kecanduan seksual dan medianya pun mudah didapat untuk mengekspresikan kecanduan yang sudah ada sebelumnya. Paparan kronis terhadap konten seksual online dapat meningkatkan risiko kecanduan seksual pada orang yang sudah memiliki faktor risiko, seperti gangguan keterikatan, penyalahgunaan zat dan obat, serta impulse control disorder. Pria yang memiliki perilaku cybersex agresif berisiko empat kali lipat lebih agresif jika mereka meneruskan aktivitas cybersex-nya terus menerus. 

Jerat Hukum bagi Penyedia Jasa Open BO dan VCS

Adakah cara VCS yang benar alias tidak melanggar hukum? Tidak. Cybersex, baik VCS dan open BO, termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum. Ada beberapa hukum yang dilanggar, yakni UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga peraturan daerah. Agar lebih jelas, hukum yang dilanggar akan dibagi berdasarkan pelaku; penyedia jasa dan konsumen pemakai jasa.

Aktivitas seksual cybersex open BO merupakan aktivitas yang dilakukan tanpa pemaksaan alias suka sama suka. Sehubungan dengan itu, adakah hukum yang dilanggar? Aktivitas cybersex open BO dan VCS yang dilakukan oleh penyedia jasa prostitusi melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a). menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b). menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c). mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d). menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Penyedia jasa sebagai pelanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana berupa penjara dan denda. Aturan ini dimuat dalam Pasal 30 UU Pornografi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Tags:

Berita Terkait