Jerat Hukum Bagi Pelaku dan Konsumen VCS & Open BO
Terbaru

Jerat Hukum Bagi Pelaku dan Konsumen VCS & Open BO

Faktanya, baik penyedia jasa VCS & open BO maupun pengguna jasanya bisa dipidana. Keduanya sama-sama melanggar hukum. Simak ancaman pidananya!

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Selain melanggar UU Pornografi, mengingat aktivitas open BO dan VCS merupakan perbuatan hukum dengan media elektronik, perbuatan asusila ini berarti juga melanggar ketentuan dalam UU ITE. Menawarkan jasa VCS dan open BO termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Karena termasuk dalam perbuatan yang dilarang, penyedia jasa open BO dan VCS dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jerat Hukum bagi Konsumen Jasa Open BO dan VCS

Apakah konsumen jasa open BO dan VCS dapat dipidana? Bisa. Akan tetapi, pengguna atau konsumen jasa open BO dan VCS tidak dapat dapat dijerat dengan UU Pornografi. Pasal ini hanya mengancam penyedia jasa saja. Sebagaimana Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi yang disebutkan di atas.

Akan tetapi, bila sudah menikah, konsumen jasa open BO dapat diadukan pasangan sahnya dengan alasan zina. Persoalan dan hukumannya diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a). Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b). Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2. a). Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b). Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Tags:

Berita Terkait