Nama alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Irawati Puteri menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah tuduhan di media sosial terkait dugaan pelanggaran kewajiban sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta isu integritas dalam proses seleksi akademik.
Kontroversi tersebut mencuat melalui unggahan akun @kawalirawatiputeri yang menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Irawati. Unggahan tersebut memuat tudingan, dugaan ketidakjujuran dalam proses seleksi beasiswa yang tidak menunjukkan jejak negatif yang pernah dialami saat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Law Debating Society (ILDS) FHUI.
“Mendesak Universitas Indonesia untuk menunjukkan transparansi dan integritas institusi pendidikan dengan membuka serta mempublikasikan isi Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1386/SK/R/UI/2018,” begitu cuit akun @kawalirawatiputeri.
Baca juga:
FH UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital di Kalangan Mahasiswa
Kekerasan Berbasis Gender Online: Korban Terjebak Konflik UU TPKS dan Ancaman UU ITE
Menurut akun tersebut, Keputusan Rektor UI tersebut memuat hasil sidak etik dan disiplin Irawati, serta pemberian sanksi akademik berupa sanksi skorsing atas dugaan penggelapan dana, pemalsuan, mark up, dan pelanggaran lainnya.
Selain itu, akun tersebut juga menyoroti aktivitas Irawati pasca-studi di luar negeri di Stanford University, yang menunda kepulangan ke Indonesia serta membangun perusahaan berbasis kecerdasan buatan di luar negeri bernama Legali. Aktivitas ini dianggap tidak sejalan dengan kewajiban kontribusi sebagai penerima beasiswa LPDP.
Menanggapi tudingan itu, Irawati memberikan klarifikasi melalui pernyataan resminya dengan menyebut dirinya telah menjalankan kewajiban sebagai penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya selalu transparan terhadap semua aktivitas saya termasuk pendirian Legali. Saya telah dan akan terus melakukan kontribusi dan komunikasi tersebut secara konsisten dan berkontribusi,” tegasnya.
Dia menyinggung aturan masa pengabdian skema 2N+1 yang dinilai memberi ruang bagi penerima beasiswa untuk berkontribusi dalam berbagai bentuk. Ia menjelaskan kontribusi tersebut tidak hanya secara fisik di dalam negeri, tetapi juga melalui berbagai inisiatif yang berdampak bagi Indonesia.
Sebagai bentuk keterbukaan, Irawati menyatakan telah menyediakan kanal resmi bersama kuasa hukumnya untuk menampung setiap klaim atau tuduhan yang ingin disampaikan secara langsung. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak mana pun terkait tuduhan tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, Stanford Alumni Club Indonesia (SACI) turut memberikan pernyataan resmi. Presiden SACI, Pandu Patria Sjahrir menuturkan setiap dugaan pelanggaran merupakan tanggung jawab individu yang bersangkutan dan tidak dapat digeneralisasi kepada institusi atau komunitas alumni.
“Setiap tindakan pribadi yang berupa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum oleh seorang alumni merupakan tanggung jawab individu yang bersangkutan dan tidak mencerminkan pandangan maupun nilai-nilai Stanford University maupun SACI,” ujar Pandu dalam keterangan yang diterima, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, SACI menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan etika. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut menjunjung tinggi standar Fundamental Standard dan Code of Conduct, serta mengecam segala bentuk ketidakjujuran dan tindakan melawan hukum, baik dalam ranah akademik maupun profesional.
SACI juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang publik. Pandu mengimbau agar semua pihak memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan verifikasi untuk berjalan secara adil.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati setiap proses verifikasi atau proses hukum yang sedang berlangsung agar fakta dapat terungkap secara menyeluruh dan adil,” pungkasnya.
















